BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Memasuki
Era Reformasi, kita dihadapkan pada perubahan arah pembangunan yang bertumpu
pada peningkatan sumber daya aparatur pemerintah sebagai kunci pokok
tercapainya cita-cita bangsa yang merdeka dan berkembang. Upaya peningkatan
Sumber Daya Aparatur yang berkualitas harus dimulai pada tingkat pemerintahan
yang paling bawah, dalam hal ini dimulai pada tingkat Pemerintahan di Desa
dengan asumsi bahwa tingginya kualitas aparatur pemerintah dalam menjalankan
tugasnya sangat bergantung dari kualitas sumber daya manusianya. Kepala Desa
yang merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan
pemerintahan dengan performa yang baik dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, sehingga apabila Aparat Pemerintah pada tingkat Desa menunjukkan
kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka akan berpengaruh
pada kinerja pemerintahan pada tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat. Usaha
untuk mencapai pemerintahan yang baik ini melahirkan Peraturan yang mengatur
tentang pelaksanaan Pemerintahan di Desa. Salah satunya adalah Peraturan Daerah
Kab. Sidenreng Rappang Nomor 1 s/d 10 Tahun 2007 tentang Desa. Dalam Perda
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Desa, pada Pasal 5 dan Pasal 6 mengemukakan bahwa
tugas dan kewajiban yang paling utama untuk Kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Bila ini dapat terlaksana dengan baik, maka tugas dan
kewajiban yang lainnya sudah dapat terlaksana dengan baik pula. Sebab dalam
Pemerintahan telah mencakup dan mengatur semua bidang, baik itu Bidang Sosial
Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Politik dan Keamanan, maupun Bidang
Hukum. Berarti untuk dapat memimpin penyelenggaraan Pemerintahan dengan baik,
maka Kepala Desa dituntut untuk menguasai bidang ilmu pemerintahan. Sedangkan
menurut Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 14 ( persyaratan bakal calon
kepala desa ) pada huruf “c” menyatakan “ berpendidikan paling rendah tamat
SLTP dan/atau sederajat ”. Ilmu Pemerintahan yang dipelajari di bangku SLTP
atau sederajat ada pada mata pelajaran PPKN, namun pembahasannya baru pada
tahap dasarnya saja. Kemudian di tingkat SMU yaitu pada mata pelajaran PPKN dan
Tata Negara baru pada tingkat pengantar. Lebih lanjut secara spesifik Ilmu
Pemerintahan dibahas pada banyak mata kuliah di perguruan tinggi yang memiliki
jurusan ilmu sosial dan ilmu politik. Oleh karena Perda Nomor 5 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa, Pasal 14 menyatakan bahwa “ Setiap warga masyarakat berhak memilih dan
dipilih dalam pemilihan kepala desa, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
didalam pasal 12 dan pasal 14 Peraturan daerah ini. ” , sehingga orang yang
menjadi Kepala Desa adalah yang telah dipercayakan oleh warga sebagai pemimpin
dan pemegang kendali pemerintahan di Desa itu. Warga yang memilih Kepala Desa
memiliki dasar dan berbagai alasan yang berbeda-beda, misalnya ada yang memilih
menurut kharisma, pengaruh, tingkat pendidikan, status sosial, kekayaan,
kepentingan, hubungan keluarga dan lain sebagainya. Figur Kepala Desa
dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat setempat, pola pikir, kepentingan, dan
karakteristik mereka secara umum. Implementasi dari peraturan daerah diatas
pada kenyataannya telah menunjukkan Kepala Desa khususnya di Kabupaten Sidrap
memiliki latar belakang atau tingkat pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari
yang berpendidikan akhir SLTP atau sederajat sampai yang berpendidikan akhir
Sarjana. Serta yang tidak dapat dibantah pula bahwa disamping itu, kepala desa
di Kab. Sidrap juga menghasilkan kinerja yang beragam dalam menjalankan
pemerintahan di desa nya. Hal tersebut dapat kita lihat dalam pelaksanaan
pemerintahan sehari-hari di kantor desa, sering kita dapati kantor desa masih
lengang di pagi hari, masih untung kalau kita dapati satu atau dua orang,
bahkan dibeberapa tempat tidak ada sama sekali, padahal jam kerja sudah
dimulai. Pegawai desa akan mulai berdatangan baru sekitar pukul 09.00-09.30
pagi. Sehingga terkadang masyarakat yang membutuhkan pelayanan lalu datang di
pagi hari, mereka harus bersabar menunggu untuk dilayani hingga pukul 09.30
pagi. Keadaan ini sangat berbeda dengan yang terjadi di kantor Bupati, di mana
pusat dari penyelenggaraan pemerintahan berlangsung. Jam kerja sudah dimulai
hanya beberapa saat setelah apel pagi dilaksanakan, yaitu sekitar pukul
07.30
pagi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih optimal. Berbicara
soal kinerja kepala desa, mungkin masih kita ragukan, hal ini diindikasikan
oleh penyetoran laporan pertanggung jawaban tahunan yang sering terlambat di
Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten. Meskipun tidak
seluruhnya demikian bagi kepala desa, namun sebagian besar hal tersebut terjadi.
Sehingga untuk memantau pelaksanaan program-program pembangunan di desa menjadi
sangat sulit. Padahal laporan pertanggung jawaban inilah menjadi salah satu
indikator untuk mengukur kinerja kepala desa. Pemberdayaan aparat pemerintahan
di desa adalah menjadi tanggung jawab pemimpinnya, sehingga sangat dibutuhkan
kemampuan yang besar untuk membina aparat desa agar memiliki kinerja yang lebih
baik, akan tetapi hal ini tidak bias terlaksana tanpa didahului oleh upaya
peningkatan kinerja pemimpinnya (kepala desa). Sehingga dari kenyataan diatas,
maka penulis bermaksud mengadakan penelitian mengenai “ Peranan Tingkat
Pendidikan terhadap Kinerja Kepala Desa di Kabupaten Sidrap ” ..


0 komentar:
Posting Komentar