BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penelitian
Reformasi pada tahun 1998 mengawali lengsernya kepemimpinan Orde Baru.
Reformasi memberikan kelonggaran bagi sistem pemerintahan yang lepas kontrol.
Pemisahan kekuasaan menciptakan penguasa-penguasa lokal disetiap daerah melalui
desentralisasi dan otonomi daerah. Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan saat ini semakin meningkat, hal tersebut mendorong
Institusi pemerintah
sebagai pelayan masyarakat untuk menemukan dan memahami cara yang profesional untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan dibidang pertanahan. Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia karena tanah memberikan
kehidupan yang begitu besar bagi manusia. Aktivitas manusia seharihari tidak
dapat lepas dari fungsi dan manfaat tanah yang dapat kita rasakan sekarang ini,
dimana tanah yang diatasnya didirikan bangunan untuk tempat tinggal kita.
Masalah pertanahan merupakan masalah utama yang harus dihadapi karena manusia
tidak dapat dipisahkan dengan tanah, salah satunya adalah bukti kepemilikan
atas tanah, hal tersebut dikarenakan tanah merupakan harta yang sangat berharga
yang dapat menjadi permasalah atau pertikaian dikemudian hari apabila tidak
mempunyai bukti kuat atas tanah yang kita miliki. Masalah pertanahan adalah
masalah pertambahan penduduk dimana setiap tahun jumlah penduduk selalu
bertambah. Setiap manusia yang hidup ingin mempunyai tanah sendiri sedangkan
jumlah tanah yang ada tidak akan bertambah atau tetap. Pelayanan sertifikasi
tanah awalnya dilaksanakan secara manual dan pengukuran bidang tanah masih
menggunakan tangan sebagai ukuran (depa), serta penulisan sertifikasi masih
menggunakan tangan dan diketik menggunakan mesin tik. Proses inilah yang
memakan waktu cukup lama, sehingga proses pembuatan sertifikasi tanah sering
kali lamban dan tidak efisien, oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan
untuk mempermudah serta mempercepat dalam proses pembuatan akta tanah. Banyaknya
permasalahan pertanahan baik dalam proses penyediaannya, terlebih dalam hubungannya
dengan status penggunaan tanah dengan berbagai perubahannya, maka akan
berakibat pula pada semakin kompleksnya permasalahan dalam proses pelayanan
dibidang pertanahan. Pemasalahan yang disebabkan oleh semakin meningkatnya
permintaan pelayanan dan dilain pihak aparat pertanahan juga dituntut untuk
dapat memberikan pelayanan secara cepat, benar, murah, tepat waktu, memuaskan
dan menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan
mengingat keadaan Negara dan masyarakat agar mendaftarkan tanahnya sebagai alat
pembuktian yang kuat. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Pendaftaran
tanah itu diwajibkan bagi pemegang hak atas tanahnya jika tidak didaftarkan sewaktuwaktu
dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut. Pembenahan
pelayanan birokrasi yang selama ini cenderung dicitrakan jelek terus menjadi
masalah baik ditingkat publik maupun dilingkungan pemerintahan itu sendiri.
Tuntutan akan perbaikan pelayanan publik mendorong Pemerintah agar konsisten
untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan memberikan pelayanan prima kepada
publik. Sedangkan ditingkat pemerintahan sendiri, harus diakui pula bahwa
secara legal formal pembenahan pelayanan publik terus mendapat perhatian
khusus. Perkembangan zaman telah membawa perubahan dalam proses pelayanan pertanahan.
Selaras dengan berjalannya waktu dan memasuki era teknologi informasi,
maka Badan Pertanahan Nasional telah berkembang dengan sangat pesat, yaitu
meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi
informasi yang sangat canggih. Pelayanan pertanahan telah dilakukan melalui
berbagai kegiatan menggunakan komputer, mulai dari informasi sampai pada hasil
produk akhir berupa surat keputusan ataupun sertifikat hak atas tanah.
Dikeluarkannya tertib Perpres No. 10 Tahun 2006 tanggal 11 April 2006 tentang
Badan Pertanahan Nasional. Implementisinya dari Perpres No. 10 Tahun 2006
tanggal 11 April juga telah diterbitkan SK KBPN No. 3 dan N0. 4 tentang
organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tata
Kerja kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, dimana Struktur Badan Pertanahan
Nasional berkembang, sehingga Struktur Organisasi Badan Pertanahan Nasional di
Tingkat Pusat, Kantor wilayah dan Kantor pertanahan agak berbeda dengan
sebelumnya, salah satunya adalah adanya Struktur Pusat Data dan Informasi
pertahanan yang dipimpin oleh eselon II. Pembentukan struktur baru ini
bertujuan untuk memfokuskan pemanfaatan teknologi sistem data base dibidang
pertanahan. Khususnya dalam pengembangan Sistem Komputerisasi Kantor
Pertanahan. Kegiatan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan merupakan kegiatan sistem
komputerisasi terpadu dijajaran Badan Pertanahan Republik Indonesia dalam
rangka meningkatkan standarisasi pelayanan pertanahan. Tujuan Sistem Komputerisasi
Kantor Pertanahan adalah untuk menjamin penggunaan informasi pertanahan bagi
para stakeholder (aparatur) Kantor Pertanahan Kota Bandung, monitoring
pelayanan, dan mencetak semua laporan Daftar Isian (DI). Bentuk aplikasi data
pelaporan dan penyebaran informasi untuk kepentingan internal maupun eksternal
dimasukan ke dalam komputer secara bertahap dan data tersebut masuk ke dalam
pengolahan data Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan untuk diolah. Dukungan
teknologi informasi di Kantor Pertanahan Kota Bandung menjadi sangat penting
untuk memberikan pelayanan secara cepat dan aman dalam proses pembuatan,
pengukuran, pengurusan, pendaftaran dan lainnya guna pembuatan sertifikasi
tanah yang bersangkutan dengan masalah pertanahan. Prinsip-prinsip yang
memberikan dukungan tersebut, melalui rancang bangun, alur data dan proses
akhir pada rancangan infrastruktur kemudian dibuat dan dikembangkanlah Sistem
Komputerisasi Kantor Pertanahan. Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan dalam
implementasinya terdiri dari adanya
komponen yang berupa aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan
dengan menggunakan sistem komputer yang memberikan berbagai informasi
pertanahan khususnya tentang pembuatan sertifikasi tanah. Komponen tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut: aplikasi Sistem Komputerisasi Kantor
Pertanahan dibangun dalam rangka pelayanan tentang segala urusan yang
menyangkut pertanahan diantaranya, bidang pengaturan penguasaan tanah,
penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran
tanah guna pembuatan sertifikasi tanah. Berkaitan dengan hal tersebut
penelitian ini difokuskan pada permasalahan-permasalahan mengenai kualitas
pelayanan sertifikasi tanah yang dirasakan oleh masyarakat dalam pembuatan
sertifikasi tanah, maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul “Pengaruh
Implementasi Kebijakan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP)
Terhadap Kualitas Pelayanan
Sertifikasi
Tanah Di Kantor Pertanahan Kota Bandung"


0 komentar:
Posting Komentar