BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang.
Secara mendasar salah
satu tugas dan kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia karena secara tegas telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa
pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Pernyataan tersebut memberi arti bahwa
pemerintah mempunyai peranan sentral baik secara perencana, penggerak,
pengendali, dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Kegagalan dan
keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh kemampuan
semua pihak yang terlibat dalam proses pengembangan masyarakat untuk memahami
realitas masyarakat. Pentingnya pembangunan dan pemberdayaan ini merupakan
mekanisme pembangunan nasional yang menjadikan masyarakat pada akhirnya
berperan sebagai pelaku utama kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai evaluasi dan tindak lanjut, untuk itulah diperlukan payung
hukum bagi penyelenggaraan sistem pembangunan nasional yang berbasis
pemberdayaan masyarakat dan sesuai dengan spirit kebangsaan Indonesia yang
tidak hanya dapat menjembatani konteks mikro ke dalam konteks makro tetapi juga
sebaliknya menerjemahkan konteks makro ke dalam konteks mikro. Pentingnya
memberikan mandat tentang keberpihakan pemerintah sebagai fasilitator dalam
pembangunan nasional yang memberikan peran aktif kepada masyarakat
parsitipatif.
Edi Suharto (2006),
apabila fungsi pembangunan nasional disederhanakan maka dapat dirumuskan ke
dalam tiga tugas utama yang harus dilakukan sebuah Negara-Bangsa, yakni :
1.
Pertumbuhan ekonomi (economi growth). Mengacu pada bagaimana melakukan “wirausaha”
(misalnya melalui industrial, penarikan pajak) guna memperoleh pendapatan
financial yang diperlukan untuk membiayai kegiatan pembangunan.
2.
Perawatan masyarakat (community care). Merujuk pada bagaimana merawat dan melindungi
warga negara dari berbagai macam resiko yang mengancam kehidupannya (misalnya
menderita sakit, terjerembab kemiskinan atau tertimpa bencana alam dan sosial).
3.
Pengembangan manusia (human development). Mengarah pada peningkatan kompetensi sumber
daya manusia yang menjamin tersedianya angkatan kerja berkualitas yang
mendukung mesin pembangunan.
Pembangunan
nasional dapat berjalan optimal dan mampu bersaing di pasar global, maka ketiga
aspek tersebut harus dicakup secara seimbang dan ditunjang oleh kebijakan yang
dibuat oleh sosial pemerintah yang pro pembangunan nasional. Kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kesejahteraan ditandai dengan adanya kemakmuran yaitu meningkatnya konsumsi
yang disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dan pendapatan meningkat karena adanya
peningkatkan produksi yang selanjutnya membuka kesempatan kerja guna
menciptakan pendapatan dan peluang bagi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat. M Ryaas Rasyid menyatakan bahwa “salah satu fokus kegiatan
pembangunan kesejahteraan sosial ini adalah dalam bidang pemberdayaan
masyarakat yang juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan selain dari pada
fungsi pembangunan dan fungsi pelayanan”.
Pelaksanaan pemberdayaan
terdapat beberapa unsur (Heri Darwanto, 2008), yaitu :
1.
Partisipasi, yang berfokus pada bagaimana
mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi
bagian dari kelompok yang dibedayakan. Partisipasi masyarakat miskin dalam
menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan
guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga
ahli dll) yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan
sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin.
2.
Akses pada informasi, yaitu aliran informasi
yang tidak tersumbat antara masyarakat dengan masyarakat lain dan antara
masyarakat dengan pemerintah.
3.
Kapasistas organisasi lokal, yaitu kemampuan
masyarakat untuk bekerja bersama, mengorganisasikan perorangan dan
kelompok-kelompok yang ada didalamnya, memobilisasi sumber-sumber daya yang ada
untuk menyelesaikan masalah bersama. Masyarakat yang organized lebih mampu
membuat suaranya terdengar dan kebutuhannya terpenuhi.
4.
Profesionalitas pelaku pemberdaya, yaitu
kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu aparat pemerintah, LSM, untuk mendengarkan,
memahami, mendampingi, dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melayani
kepentingan masyarakat.
Proses
pemberdayaan masyarakat merupakan suatu program yang berkesinambungan,
pemberdayaan masyarakat mengandung arti mengembangkan kondisi dan situasi
sedemikian rupa sehingga masyarakat memiliki daya dan kesempatan untuk
mengembangkan kehidupannya. Pemberdayaan masyarakat menyangkut dua kelompok
yang saling tekait, yaitu masyarakat yang belum berkembang sebagai pihak yang
harus diberdayakan, dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang
memberdayakan (Sumodiningrat, 1997). Dalam memberdayakan masyarakat tentunya
pemerintah berperan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan
masyarakat petani rumput rumput laut, pengembangan sumber daya manusia menjadi
salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus
merupakan mandat dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang
bertanggung jawab, sebagaimana pasal 57 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam mendukung terwujudnya Visi Kementerian
Kelautan dan Perikanan yaitu "Indonesia penghasil produk kelautan dan
perikanan terbesar 2015". Hal ini juga didukung pula oleh Dinas Kelautan
dan Perikanan Kota Palopo dirumuskan visi yaitu Terwujudnya
pemanfaatan sumber daya Kelautan dan Perikanan secara berkesinambungan dan
bertanggung jawab guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
kemandirian lokal yang berlandaskan ekonomi kerakyatan serta bernafaskan
keagamaan. Hal ini juga tertuang dalam tugas pokok dan rincian tugas jabatan
pada Dinas Kelautan dan Perikanan kota Palopo
ditetapkan melalui peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2009. Sebagai
pelaksana pemerintah daerah pada bidang kelautan dan perikanan maka Dinas
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat petani rumput
laut ini dalam bentuk program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat petani
rumput laut. Kurang lebih 70 persen wilayah Indonesia terdiri dari laut, yang
pantainya kaya akan berbagai jenis sumber hayati, dan lingkungannya sangat
potensial untuk dikembangkan. Keadaan ini merupakan salah satu faktor yang
dapat menunjang keberhasilan pembangunan yang serasi dan seimbang dalam
memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Budidaya rumput laut memiliki peranan
penting dalam usaha memenuhi kebutuhan pangan dan gizi, serta memenuhi
kebutuhan pasar, baik dalam maupun luar negeri, memperluas kesempatan kerja,
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani rumput laut serta menjaga
kelestarian sumber hayati perairan. Untuk mencapai produksi yang maksimal
diperlukan beberapa faktor pendukung, diantaranya pemakaian jenis rumput laut
yang bermutu, teknik budidaya yang intensif, pasca panen yang tepat dan
kelancaran hasil produksi (Laode, 1999). Rumput laut merupakan salah satu
komoditas hasil laut yang potensial untuk dikembangkan. Potensi rumput laut
cukup besar dan tersebar hampir diseluruh perairan nusantara.
Pemberdayaan
masyarakat petani rumput laut di kota Palopo yang sangat berpotensi dalam
bidang perikanan budidaya. Posisi Kota Palopo yang terletak di Kawasan Teluk
Bone dengan panjang garis pantai ± 21 km dengan luas wilayah
Kota Palopo untuk
kegiatan perkotaan sekitar 105
Km2 atau 43% dari luas wilayah, panjang garis pantai 20 km, dan pantai perairan budidaya 2.975,50 ha. Kota
palopo memiliki potensi sumberdaya perikanan budidaya yang terdiri dari tambak
seluas 1.566,5 ha. Khusus untuk hasil budidaya rumput laut gracillaria sampai
saat ini menjadi primadona karena memiliki kualitas yang terbaik di Asia. Pada
tahun 2010 ini budidaya rumput laut
gracillaria luas lahan produksi 1281,5 ha dengan hasil produksi 9.466,2. Kota
Palopo terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan yaitu :
1.
Kecamatan Wara terdiri dari 6 Kelurahan :
Kel. Amassangan, Kel. Boting,
Kel.Tompotikka, Kel. Lagaligo, Kel.
Dange Rakko, Kel. Pajalesang.
2.
Kecamatan Wara Utara terdiri dari 6 Kelurahan : Kel. Batu Pasi,
Kel. Penggoli, Sabbam Paru, Kel. Luminda, Kel. Salobulo, Kel. Pattene.
3.
Kecamatan Wara Selatan terdiri dari 4
Kelurahan : . Kel. Sampoddo, Kel. Songka, Kel. Takkalala, Kel. Binturu.
4.
Kecamatan Wara Timur terdiri dari 7 Kelurahan
: Kel. Benteng, Kel. Mallatunrung, Kel. Surutanga, Kel. Sallokoe, Kel. Salotellue, Kel. Pontap, Kel. Ponjalae.
5.
Kecamatan Wara Barat terdiri dari 5 kelurahan
: Kel. Tomarundung, Kel. Lebang, Kel.
Battang, Kel. Battang Barat, Kel. Padang Lambe.
6.
Kecamatan
Sendana terdiri dari 4 Kelurahan
: Kel. Peta, Kel. Mawa,
Kel. Purangi, Kel. Sendana.
7.
Kecamatan Mungkajang terdiri dari 4 Kelurahan
: Kel. Mungkajang, Kel. Murante, Kel.
Latuppa, Kel. Kambo.
8.
Kecamatan Bara terdiri dari 5 Kelurahan :
Kel. Temmalebba, Kel. Balandai, Kel.
Rampoang, Kel. To’Bulung, Kel.
Buntu Datu.
9.
Kecamatan Teluwanua Terdiri dari 7 Kelurahan
: Kel. Mancani, Kel. Batu Walenrang, Kel. Maroangin, Kel. Pentojangan, Kel.
Jaya, Kel. Salubattang, Kel. Sumarambu.
Kesembilan kecamatan yang diatas hanya ada 5
kecamatan yang mempunyai potensi sebagai kecamatan pesisir yaitu kecamatan Bara, kecamatan Wara Timur
,kecamatan Wara Utara , kecamatan Wara
Selatan, dan kecamatan Telluwana.
Sehingga diasumsikan bahwa hampir sebagian besar masyarakat di Kota Palopo sangat
dipengaruhi oleh lingkungan pesisir. Penduduk Kota Palopo berdasarkan hasil
pengolahan Survei Sosial Ekonomi (Sussenas) tahun 2010 berjumlah 147,932 jiwa yang terdistribusi pada sembilan (9)
kecamatan sekitar 12% dari masyarakat memilih untuk membudidayakan rumput laut
dengan alasan harga rumput laut dipasaran semakin meningkat dengan kata lain kian
hari kaian mahal harganya. Namun dalam realitasnya pengembangan budidaya rumput
laut ini masih banyak ditemukan permasalahan yaitu :
1.
Keterbatasan permodalan untuk membantu petani
rumput laut yang membutuhkannya.
2.
Keterbatasan penerapan dan alih teknologi budidaya
rumput laut yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas hasil panen yang
berkualitas melalui penelitian, percontohan, pelatihan, magang dan penyuluhan.
3.
Kurangnya penyediaan sumber daya manusia
terlatih melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan terstruktur sesuai segmen budidaya.
4.
Terbatasnya pola pengaman terpadu dengan
mengikutsertakan masyarakat dalam segmen-segmen usaha, seperti pembibitan dan
pembesaran.
5.
Pengembangan budidaya rumput laut masih
dilaksanakan sendiri-sendiri secara sektoral.
6.
Kurangnya pelaku usaha yang berperan sebagai
pelaku pemasaran produksi rumput laut pada tingkat lokal maupun antarpulau
sehingga harga rumput laut masih di bawah standar dapat memengaruhi kemauan
pembudidaya untuk melaksanakan kegiatan budidaya rumput laut.
7.
Belum adanya kelembagaan pada tingkat petani budidaya
rumput laut.
8.
Kurangnya koordinasi antardinas dalam rangka
pelaksanaan program pemberdayaan khususnya pada budidaya rumput laut dan
penguatan modal serta peningkatan sistem monitoring, controlling dan
survailance untuk memperoleh data kemajuan usaha budidaya rumput laut yang
terpadu dengan baik dan akurat.
Pengembangan
budidaya perikanan rumput laut ini diharapkan mampu pemberdayaan masyarakat
petani rumput laut dan meningkatkan taraf hidup petani rumput laut. Maka dari
itu program pengembangan budidaya rumput laut ini menjadi perhatian penting
bagi pemerintah daerah Kota Palopo. Pemerintah daerah Kota Palopo dapat
menyadari kenyataan ini agar pemerintah daerah berupaya seoptimal mungkin untuk
memajukan sektor riil berskala kecil. Tidak terkecuali pada sektor perikanan industri
pengolahan budidaya rumput laut di Indonesia tergolong tinggi yaitu 23-47% dari
hasil perikanan. Sebagian besar pengolahan budidaya rumput laut dikelola secara
tradisional, hal ini dikarenakan pengolahan modern membutuhkan persyaratan yang
sulit dipenuhi para petani rumput laut termasuk di dalamnya kualitas rumput
laut yang bermutu tinggi dan teknologi pengelolaanya. Untuk ikut bersaing, industri
pengolahan budidaya rumput laut skala kecil ini membutuhkan bantuan modal,
pembinaan atau pelatihan serta bantuan pemasaran sehingga rumput laut ini dapat
dikembangkan memiliki kualitas daya jual yang tinggi dan dapat meningkatkan
kesejahteraan pada para petani rumput laut yang berkelanjutan untuk
menghasilkan produk budidaya rumput laut yang ditinjau dari segi ekonomis
menguntungkan dari segi teknis bisa dilaksanakan, sehingga pengembangan rumput
laut ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat
maupun untuk pemerintah Kota Palopo itu sendiri.


0 komentar:
Posting Komentar