BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan saat ini semakin meningkat. Institusi pemerintah
perlu menemukan dan memahami cara yang profesional untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Kebutuhan masyarakat menjadi tuntutan dan tanggung jawab
pemerintah. Pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan publik merupakan bentuk
kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di
daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD). Pelayanan publik dapat berupa dalam bentuk barang dan jasa baik
dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.
Bangsa Indonesia
saat ini sedang mengalami proses transformasi menuju era masyarakat informasi.
Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat serta potensi pemanfaatannya
secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan
informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Kurangnya
penyesuaian diri terhadap kecenderungan global akan membawa bangsa Indonesia ke
dalam jurang digital divide, yaitu keterisolasian dari perkembangan
global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Penataan yang tengah kita
laksanakan harus diarahkan untuk mendorong bangsa Indonesia menuju masyarakat
informasi.2
Era globalisasi memberikan bukti dengan kemajuan di negara Indonesia,
terutama di bidang teknologi informasi yang terjadi sedemikian pesatnya.
Teknologi informasi merupakan suatu acuan bagi negara Indonesia dalam
menghadapi era globalisasi. Perkembangan teknologi informasi menjadikan data,
informasi dan pengetahuan dapat diciptakan dengan sangat cepat dan dapat
disebarkan kepada masyarakat umum. Perkembangan globalisasi mengenai teknologi
informasi membawa seluruh Instansi, Lembaga, Badan, Dinas serta Kantor
Pemerintahan menuju perubahan-perubahan terhadap sikap mengenai cara memberikan
pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Kemajuan teknologi
yang sangat pesat ini menyebabkan pengaruh sangat besar pada semua bidang,
yaitu dalam pelayanan teknologi informasi pada suatu instansi pemerintahan.
Teknologi komputer yang dimanfaatkan oleh setiap instansi memberikan kemudahan
untuk mendapatkan teknologi informasi yang diperlukan dalam menyampaikan atau
mengirim data dalam bentuk informasi kepada unit kerja maupun masyarakat luas.
Perkembangan
teknologi informasi baik secara disadari maupun tidak disadari telah membawa
manusia kedalam sebuah cara hidup yang lebih baru. Kehidupan pada zaman modern
seperti ini dikenal dengan e-Life, artinya kehidupan ini sudah
dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Pengembangan aplikasi
sistem informasi di lingkungan pemerintahan dikenal dengan sebutan e-government
yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan
akuntabilitas layanan pemerintah. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan 3
e-Government bermaksud untuk memberikan kemudahan pada manusia,
organisasi pemerintahan maupun non pemerintahan dalam melaksanakan
pelayanan teknologi informasi, penyajian teknologi informasi serta
pendisribusian teknologi informasi kepada user selaku penerima dan
pemanfaat informasi.
Indonesia adalah
negara republik yang memiliki banyak Instansi, Lembaga, Dinas, Departemen baik
yang bersifat pemerintahan maupun non pemerintahan, dimana kesemuanya
itu membutuhkan wadah penyaluran aspirasi untuk kepentingan mendistribusikan
dan mendapatkan informasi yang up to date, bermanfaat dan berguna untuk
kelangsungan hidup masyarakat secara khusus serta kelangsungan perjalanan roda
pemerintahan maupun non pemerintahan yang ada di negara Indonesia secara
umum.
Peraturan Menteri
Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 03/M/PER/VI/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi, secara signifikan
telah merubah ruang lingkup dan tata kerja Biro Hukum dan Humas pada
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Salah satu upaya untuk
mengimplementasikan kebijakan e-Government adalah dengan pelayanan
publik melalui website http://ristek.go.id.
Biro Hukum dan
Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia adalah unsur
pelaksana, penyelenggaraan hubungan masyarakat, pengkoordinasi dan penyusunan
peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, serta pengelola data dan
penyajian teknologi informasi. Tugas pokok Biro Hukum dan Humas pada
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia adalah merencanakan dan
menyusun rancangan peraturan dan perundang-4
undangan, pengembangan dan pemeliharaan jaringan dan sarana serta
penyajian informasi secara elektronik.
Kementerian Riset
dan Teknologi Republik Indonesia adalah kantor pemerintah yang dipimpin oleh
Menteri Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Presiden. Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia adalah unsur
pelaksana pemerintah dalam rangka penajaman, koordinasi, sinkronisasi program
pemerintah. Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia mempunyai tugas
membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset,
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 03/M/PER/VI/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi.
Kementerian Riset
dan Teknologi Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas bekerjasama
dengan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dalam memberikan pengabdian
yang maksimal kepada masyarakat membuat website tentang kegiatan dan
program yang akan dan telah dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi
Republik Indonesia yang disajikan secara online dan up date. Website
resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia berisi tentang
kegiatan dan program yang meliputi; Visi Misi IPTEK 2025, Warintek (Warung
Informasi Teknologi), informasi mengenai berita kegiatan ristek, informasi
mengenai artikel ristek serta info iptek, informasi mengenai kegiatan Hari
Teknologi Nasional yang diselenggarakan setiap setahun sekali, informasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 5
2010-2014, Rencana Strategis, informasi mengenai kegiatan Program
Insentif Riset Tahun 2011 yang diperuntukkan bagi LPNK (Lembaga Pemerintah Non
Departemen) untuk mendanai penelitiannya, Pustaka Ristek berisi kumpulan jurnal
ilmiah nasional maupun internasional yang disediakan oleh Kementerian Riset dan
Teknologi Republik Indonesia kepada para peneliti untuk mencari referensi dalam
menyusun penelitian, Iptek Kebencanaan, informasi program yang dibuat oleh
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, GCOS, IGOS, Peta Riptek
Daerah dan sebagainya.
Penerapan website
yang masih menghadapi berbagai kendala diantaranya disebabkan oleh
pelayanan publik yang bersifat tertutup. Pelayanan publik yang tertutup akan
menghambat proses penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien dan efektif
kepada masyarakat selain itu pelayanan teknologi informasi yang bersifat
tertutup akan menimbulkan penilaian yang kurang baik dari masyarakat kepada
unit kerja Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik
Indonesia. Tujuan utama pelayanan publik adalah untuk menciptakan kemudahan
masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai teknologi melalui website
http://ristek.go.id. Pelayanan publik yang tidak transparan akan
menciptakan pelayanan yang tidak prima serta tidak akan tercipta interaksi yang
baik antara pemerintah dengan masyarakat.
Kurangnya
keterampilan yang memadai dalam mengelola data dan menyajikan informasi kepada
masyarakat merupakan kendala kedua yang dihadapi oleh Biro Hukum dan Humas pada
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Keterampilan merupakan
cerminan profesionalitas yang 6
harus dimiliki oleh setiap unit kerja di lingkungan Biro Hukum dan
Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam memberikan
pelayanan publik. Unit kerja merupakan alat penggerak yang sangat menentukan
keberhasilan suatu instansi apabila unit kerja Biro Hukum dan Humas pada
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia tidak memiliki kualitas dan
kuantitas dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang
diberikan kepadanya maka pelayanan publik tidak dapat terlaksana dengan baik.
Kurangnya sumber
daya manusia yang tersedia untuk mengendalikan, mengontrol serta menjalankan
pelayanan publik melalui website http://ristek.go.id di Biro Hukum dan
Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi merupakan kendala ketiga. Sumber
daya manusia merupakan roda penggerak serta penentu keberhasilan suatu
instansi/kantor, apabila sumber daya manusia yang tersedia tidak mencukupi maka
akan mengurangi tingkat pelayanan publik melalui website http://ristek.go.id
yang maksimal kepada masyarakat.
Hal
tersebut menjadi kendala bagi Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan
Teknologi Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang prima
kepada masyarakat Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagai
Kantor pelaksana pelayanan publik melalui website http://ristek.go.id harus
bisa bertindak dengan benar serta mengetahui bagaimana usaha-usaha yang harus
dilakukan dalam pemberian pelayanan publik melalui website
http://ristek.go.id.


0 komentar:
Posting Komentar