Selasa, 26 Maret 2013

Pelayanan Publik Melalui Website httpristek.go.id Di Biro Hukum Dan Humas Pada Kementrian Riset Dan Teknologi Republik Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan saat ini semakin meningkat. Institusi pemerintah perlu menemukan dan memahami cara yang profesional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat menjadi tuntutan dan tanggung jawab pemerintah. Pelayanan kepada masyarakat atau pelayanan publik merupakan bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pelayanan publik dapat berupa dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.
Bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami proses transformasi menuju era masyarakat informasi. Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Kurangnya penyesuaian diri terhadap kecenderungan global akan membawa bangsa Indonesia ke dalam jurang digital divide, yaitu keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan informasi. Penataan yang tengah kita laksanakan harus diarahkan untuk mendorong bangsa Indonesia menuju masyarakat informasi.2
Era globalisasi memberikan bukti dengan kemajuan di negara Indonesia, terutama di bidang teknologi informasi yang terjadi sedemikian pesatnya. Teknologi informasi merupakan suatu acuan bagi negara Indonesia dalam menghadapi era globalisasi. Perkembangan teknologi informasi menjadikan data, informasi dan pengetahuan dapat diciptakan dengan sangat cepat dan dapat disebarkan kepada masyarakat umum. Perkembangan globalisasi mengenai teknologi informasi membawa seluruh Instansi, Lembaga, Badan, Dinas serta Kantor Pemerintahan menuju perubahan-perubahan terhadap sikap mengenai cara memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Kemajuan teknologi yang sangat pesat ini menyebabkan pengaruh sangat besar pada semua bidang, yaitu dalam pelayanan teknologi informasi pada suatu instansi pemerintahan. Teknologi komputer yang dimanfaatkan oleh setiap instansi memberikan kemudahan untuk mendapatkan teknologi informasi yang diperlukan dalam menyampaikan atau mengirim data dalam bentuk informasi kepada unit kerja maupun masyarakat luas.
Perkembangan teknologi informasi baik secara disadari maupun tidak disadari telah membawa manusia kedalam sebuah cara hidup yang lebih baru. Kehidupan pada zaman modern seperti ini dikenal dengan e-Life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Pengembangan aplikasi sistem informasi di lingkungan pemerintahan dikenal dengan sebutan e-government yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas layanan pemerintah. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan 3
e-Government bermaksud untuk memberikan kemudahan pada manusia, organisasi pemerintahan maupun non pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan teknologi informasi, penyajian teknologi informasi serta pendisribusian teknologi informasi kepada user selaku penerima dan pemanfaat informasi.
Indonesia adalah negara republik yang memiliki banyak Instansi, Lembaga, Dinas, Departemen baik yang bersifat pemerintahan maupun non pemerintahan, dimana kesemuanya itu membutuhkan wadah penyaluran aspirasi untuk kepentingan mendistribusikan dan mendapatkan informasi yang up to date, bermanfaat dan berguna untuk kelangsungan hidup masyarakat secara khusus serta kelangsungan perjalanan roda pemerintahan maupun non pemerintahan yang ada di negara Indonesia secara umum.
Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 03/M/PER/VI/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi, secara signifikan telah merubah ruang lingkup dan tata kerja Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Salah satu upaya untuk mengimplementasikan kebijakan e-Government adalah dengan pelayanan publik melalui website http://ristek.go.id.
Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia adalah unsur pelaksana, penyelenggaraan hubungan masyarakat, pengkoordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, serta pengelola data dan penyajian teknologi informasi. Tugas pokok Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia adalah merencanakan dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-4
undangan, pengembangan dan pemeliharaan jaringan dan sarana serta penyajian informasi secara elektronik.
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia adalah kantor pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia adalah unsur pelaksana pemerintah dalam rangka penajaman, koordinasi, sinkronisasi program pemerintah. Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 03/M/PER/VI/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi.
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dalam memberikan pengabdian yang maksimal kepada masyarakat membuat website tentang kegiatan dan program yang akan dan telah dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang disajikan secara online dan up date. Website resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia berisi tentang kegiatan dan program yang meliputi; Visi Misi IPTEK 2025, Warintek (Warung Informasi Teknologi), informasi mengenai berita kegiatan ristek, informasi mengenai artikel ristek serta info iptek, informasi mengenai kegiatan Hari Teknologi Nasional yang diselenggarakan setiap setahun sekali, informasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 5
2010-2014, Rencana Strategis, informasi mengenai kegiatan Program Insentif Riset Tahun 2011 yang diperuntukkan bagi LPNK (Lembaga Pemerintah Non Departemen) untuk mendanai penelitiannya, Pustaka Ristek berisi kumpulan jurnal ilmiah nasional maupun internasional yang disediakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia kepada para peneliti untuk mencari referensi dalam menyusun penelitian, Iptek Kebencanaan, informasi program yang dibuat oleh Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, GCOS, IGOS, Peta Riptek Daerah dan sebagainya.
Penerapan website yang masih menghadapi berbagai kendala diantaranya disebabkan oleh pelayanan publik yang bersifat tertutup. Pelayanan publik yang tertutup akan menghambat proses penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien dan efektif kepada masyarakat selain itu pelayanan teknologi informasi yang bersifat tertutup akan menimbulkan penilaian yang kurang baik dari masyarakat kepada unit kerja Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Tujuan utama pelayanan publik adalah untuk menciptakan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai teknologi melalui website http://ristek.go.id. Pelayanan publik yang tidak transparan akan menciptakan pelayanan yang tidak prima serta tidak akan tercipta interaksi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat.
Kurangnya keterampilan yang memadai dalam mengelola data dan menyajikan informasi kepada masyarakat merupakan kendala kedua yang dihadapi oleh Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Keterampilan merupakan cerminan profesionalitas yang 6
harus dimiliki oleh setiap unit kerja di lingkungan Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik. Unit kerja merupakan alat penggerak yang sangat menentukan keberhasilan suatu instansi apabila unit kerja Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia tidak memiliki kualitas dan kuantitas dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya maka pelayanan publik tidak dapat terlaksana dengan baik.
Kurangnya sumber daya manusia yang tersedia untuk mengendalikan, mengontrol serta menjalankan pelayanan publik melalui website http://ristek.go.id di Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi merupakan kendala ketiga. Sumber daya manusia merupakan roda penggerak serta penentu keberhasilan suatu instansi/kantor, apabila sumber daya manusia yang tersedia tidak mencukupi maka akan mengurangi tingkat pelayanan publik melalui website http://ristek.go.id yang maksimal kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi kendala bagi Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagai Kantor pelaksana pelayanan publik melalui website http://ristek.go.id harus bisa bertindak dengan benar serta mengetahui bagaimana usaha-usaha yang harus dilakukan dalam pemberian pelayanan publik melalui website http://ristek.go.id.


Ditulis Oleh : Unknown // 01.09
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar