BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Demokrasi telah dianggap sebagai
sebuah instrumen penting dalam menjalankan sebuah konsepsi negara yang ideal
untuk menjawab persoalan tentang penegakan kekuasaan rakyat. Indonesia yang
secara eksplisit memahami akan pentingnya sebuah kedaulatan rakyat dan turut
melaksanakan demokrasi dengan
variannya tersendiri. Sebuah
demokrasi yang terus tumbuh dan berkembang dalam proses transisi politiknya
yang mengalami berbagai pendewasaan perilaku politik negara dan rakyatnya yang
diharapkan akan bermuara pada sebuah kondisi perpolitikan yang ideal. Indonesia
sebagai negara yang menganut paham
demokrasi,
dituntut untuk bisa melaksanakan proses lahirnya demokrasi itu sendiri dengan
memegang pada asas-asas kedaulatan yang sepenuhnya dikendalikan
oleh rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, cara
pemerintahan ini memberikan hak kepada semua rakyat untuk ikut memerintah. Cara
pemerintahan ini juga yang menjadi cita-cita semua Partai Politik (Parpol)
di Indonesia dalam menciptakan suatu tatanan negara demokrasi yang sesuai
dengan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Partisipasi masyarakat memiliki
peran penting dalam sebuah Negara
demokrasi.
Dilihat dari sejarah perkembangan demokrasi di negara-negara besar di dunia, rakyat
merupakan instrumen yang paling vital pemegang kendali pemerintahan di
dalam suatu negara dan sebagai bentuk partisipasi politik yang dimiliki oleh
rakyat dalam suatu negara yang demokratis.
Pemilihan
Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar (UUD) negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu
instrumen demokrasi yang mengikutsertakan partisipasi kualitas masyarakat dalam
mewujudkan aspirasinya yang disalurkan melalui wadah Parpol. Pemilu memiliki
makna dan arti penting sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna
menghasilkan pemerintahan negara Indonesia yang demokratis, karena ciri dari
negara demokrasi ialah dengan adanya Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu sendiri
diadakan setiap lima tahun sekali, seperti tercantum di dalam Pasal 22E Ayat
(1) UUD 1945 Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, dan sebagaimana yang telah diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu. Pemilu
yang merupakan salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik,
juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah
kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Ketika demokrasi
mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang
demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.
Pemilu memiliki peran untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar
mendekati kehendak rakyat dan merupakan salah satu sarana yang sah dalam
mendapatkan legitimasi kekuasaan yang berdasarkan konstitusi hukum. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat yang merupakan salah satu penyelenggara pada
Pemilu Legislatif yang berlangsung pada tahun 2009 lalu,
dimana
aparatur
lembaga sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat berasal dari unsure Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Proses politik yang membuka lebar partisipasi
segenap
lapisan
masyarakat merupakan langkah strategis untuk memposisikan rakyat pada
tempat
yang menentukan. Posisi Jawa Barat yang sangat strategis, sebagai
Provinsi
penyangga ibu kota negara. Selain itu, sebagai Provinsi paling banyak
jumlah
pemilihnya, Jawa Barat menjadi perhatian nasional dan tidak berlebihan
jika
kemudian Jawa Barat dikatakan sebagai Provinsi yang akan menjadi tolak
ukur
kesuksesan Pemilu. Verifikasi merupakan
suatu proses dalam penyelenggaraan pemilu yang nantinya
sangat berperan pada pelaksanaan birokrasi disebuah lembaga atau
institusi.
KPU berperan dalam menciptakan proses birokrasi yang efektif dan tepat
sasaran.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan sebagai syarat administratif yang harus
dipenuhi
oleh Parpol sebagai peserta Pemilu yang berupa pemeriksaan data yang
akan
dilakukan oleh pejabat birokrasi di KPU kepada para calon aparatur secara
akurat
dan akuntabel. Oleh karena itu, tidak salah jika proses verifikasi
mengambil
peran penting bagi para calon aparatur untuk bisa menjadi birokrat
yang
nantinya akan menduduki struktur birokrasi pada sebuah lembaga
pemerintah
daerah dalam mewujudkan birokrasi yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Kinerja KPU dalam tahap verifikasi harus dilakukan secara maksimal, karena
merupakan salah aspek penting yang dapat menentukan seorang calon aparatur bisa
mendapatkan legitimasi secara sah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) merupakan unsure yang terdapat dalam sistem pemerintahan daerah. DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah yang terdiri atas anggota partai
politik peserta Pemilu yang dipilih berdasarkan hasil Pemilu. Anggota DPRD
Provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100
orang, sedangkan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya 20
orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang. DPRD secara konstitusional memiliki
tugas pokoknya dan fungsi yang terkait dengan legislasi, budgeting dan
controlling. Oleh karena itu, Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya harus benar-benar
mengambil peran penting dalam keberpihakan kepada seluruh aspirasi masyarakat dan
juga harus sangat paham terhadap daerah yang diwakilinya. Terkait dengan kondisi
geografis, potensi dan persoalan yang ada di daerah tersebut. Agar tercipta suatu
daerah yang dapat melaksanakan fungsi serta amanat Otonomi Daerah sesuai dengan
Undang-undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pemilu legislatif
merupakan bagian penting dari sebuah legitimasi kekuasaan serta kekuatan sosial
politik yang dibawa kepada muara pemilihan dan penetapan perwakilan politiknya
di lembaga legislatif, dimana para wakil-wakil rakyat dipilih untuk dapat
menjalankan fungsinya sebagai wadah aspirasi masyarakat. Pemilu legislatif
mengambil peranan penting dalam menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk
di kursi legislatif. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 10 tahun 2008
Tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu legislatif yang telah
berlangsung pada tahun 2009 memiliki catatan tersendiri bagi perjalanan
demokrasi di Indonesia dan memiliki referensi bagi Pemilu legislatif tahun 2014
yang akan datang. Ditengah persaingan Parpol dan para kandidat calon Anggota
DPRD, suhu politik di Indonesia dan di Jawa Barat khususnya berada dalam
kondisi yang sangat kondusif, walaupun terjadi
persaingan
yang di Pemilu legislatif tahun 2009 lebih tinggi dibandingkan Pemilu legislatif
tahun 2004. Hal ini disebabkan pola persaingan tidak lagi antar Parpol, akan
tetapi antara calon Anggota DPRD di dalam Parpol itu sendiri. Intensitas persaingan
pada Pemilu legislatif Jawa Barat tahun 2009 juga lebih tinggi dibandingkan
pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Calon Gubernur dan
Calon
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008. Hal ini disebabkan karena
lebih meningkatnya intensitas persaingan pada bursa calon Anggota DPRD yang
menjadi peserta Pemilu legislatif tahun 2009, sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa
Pemilu legislatif 2009 memiliki suhu politik yang tinggi. KPU Provinsi Jawa
Barat memiliki peran untuk melakukan verifikasi terhadap calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat. KPU Provinsi Jawa Barat memiliki wewenang untuk melakukan
verifikasi, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Menjadi
Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009.
Peserta dari partai politik maupun perseorangan yang berhak mengajukan calon
dan memenuhi syarat dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang persyaratan calon peserta
Pemilu tahun 2009. Meningkatnya jumlah peserta pada Pemilu legislatif 2009,
membuat KPU harus bekerja keras. Kinerja KPU Provinsi Jawa Barat dalam
melakukan verifikasi calon anggota DPRD tingkat Jawa Barat didasarkan atas
hasil verifikasi administratif yang dilakukan KPU. Tindak lanjutnya pelaksanaan
verifikasi di lapangan untuk melakukan verifikasi administratif di KPU Provinsi
maupun verifikasi faktual di KPU Kabupaten/Kota. Untuk kelancaran pelaksanaan
Pemilu
tahun
2009 dibentuk tim verifikasi peserta Pemilu untuk Parpol yang anggotanya terdiri
dari anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan staf sekretariat berdasarkan keputusan
KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 77/Kep/KPU-JB/V/2008 tentang Pembentukan Dan
Pengangkatan Personalia Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2009 di Jawa Barat. Tahapan verifikasi calon anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat pada Pemilu tahun 2009 memiliki catatan tersendiri dalam proses
pelaksanaannya. Terjadinya keterlambatan dalam memenuhi kekurangan berkas
persyaratan pencalonan anggota DPRD oleh para caleg melalui pimpinan partai
politik peserta Pemilu serta kurang responsifnya Parpol dalam memenuhi
kekurangan berkas persyaratan calon anggota DPRD di beberapa Kabupaten/Kota
menjadi salah satu kendala yang dihadapi KPU Provinsi Jawa Barat dalam
melakukan verifikasi calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain itu,
aturan-aturan syarat pencalonan dan teknis verifikasi yang menimbulkan
multitafsir. Seperti misalnya pihak mana saja dapat melegalisasi ijazah. Juga
tanggapan masyarakat terhadap beberapa calon banyak yang berindikasi merekayasa
data yang berkaitan dengan administrasi pencalonan. KPU Provinsi Jawa Barat
dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif tahun 2009 membentuk tim Kelompok
Kerja (Pokja) guna kelancaran kinerja yang dilakukan KPU proses verifikasi dan
pencalonan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, pembentukan Pokja berdasarkan
keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 197/KEP/KPU-JB/X/2008 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 81/KEP/KPU-JB/VI/2008 tentang
Pembentukan dan Pengangkatan Personalia Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat pada Pemilu tahun 2009. Untuk mempercepat proses kerja
Pokja, KPU Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 45/SP/KPU/JB/VIII/2008
tanggal 11 Agustus 2008 dengan maksud pembagian tugas kepada anggota Pokja
Pencalonan sekaligus melibatkan staf sekretariat, guna menangani proses
pencalonan dan verifikasi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Pembentukan Pokja dilakukan KPU Provinsi Jawa Barat sebagai upaya menciptakan
Pemilu legislatif tahun 2009 lebih efektif dan efisien, serta meminimalisir
kendala yang muncul dalam teknis pelaksanaanya. Sehingga pada Pemilu legislatif
tahun 2009 dapat memunculkan anggota legislatif yang berpihak kepada rakyat
serta memiliki visi dan misi untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya. Berdasarkan
latar belakang permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengambil judul
skripsi : “Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat
(Studi Verifikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pada Pemilu Legislatif 2009)”.


0 komentar:
Posting Komentar