Selasa, 26 Maret 2013

Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Studi Verifikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pada Pemilu Legislatif 2009)



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi telah dianggap sebagai sebuah instrumen penting dalam menjalankan sebuah konsepsi negara yang ideal untuk menjawab persoalan tentang penegakan kekuasaan rakyat. Indonesia yang secara eksplisit memahami akan pentingnya sebuah kedaulatan rakyat dan turut melaksanakan demokrasi dengan
variannya tersendiri. Sebuah demokrasi yang terus tumbuh dan berkembang dalam proses transisi politiknya yang mengalami berbagai pendewasaan perilaku politik negara dan rakyatnya yang diharapkan akan bermuara pada sebuah kondisi perpolitikan yang ideal. Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi, dituntut untuk bisa melaksanakan proses lahirnya demokrasi itu sendiri dengan memegang pada asas-asas kedaulatan yang sepenuhnya dikendalikan oleh rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, cara pemerintahan ini memberikan hak kepada semua rakyat untuk ikut memerintah. Cara pemerintahan ini juga yang menjadi cita-cita semua Partai Politik (Parpol) di Indonesia dalam menciptakan suatu tatanan negara demokrasi yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam sebuah Negara demokrasi. Dilihat dari sejarah perkembangan demokrasi di negara-negara besar di dunia, rakyat merupakan instrumen yang paling vital pemegang kendali pemerintahan di dalam suatu negara dan sebagai bentuk partisipasi politik yang dimiliki oleh rakyat dalam suatu negara yang demokratis.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu instrumen demokrasi yang mengikutsertakan partisipasi kualitas masyarakat dalam mewujudkan aspirasinya yang disalurkan melalui wadah Parpol. Pemilu memiliki makna dan arti penting sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara Indonesia yang demokratis, karena ciri dari negara demokrasi ialah dengan adanya Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu sendiri diadakan setiap lima tahun sekali, seperti tercantum di dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, dan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu. Pemilu yang merupakan salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik, juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki peran untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat dan merupakan salah satu sarana yang sah dalam mendapatkan legitimasi kekuasaan yang berdasarkan konstitusi hukum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat yang merupakan salah satu penyelenggara pada Pemilu Legislatif yang berlangsung pada tahun 2009 lalu,
dimana aparatur lembaga sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat berasal dari unsure Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses politik yang membuka lebar partisipasi segenap lapisan masyarakat merupakan langkah strategis untuk memposisikan rakyat pada tempat yang menentukan. Posisi Jawa Barat yang sangat strategis, sebagai Provinsi penyangga ibu kota negara. Selain itu, sebagai Provinsi paling banyak jumlah pemilihnya, Jawa Barat menjadi perhatian nasional dan tidak berlebihan jika kemudian Jawa Barat dikatakan sebagai Provinsi yang akan menjadi tolak ukur kesuksesan Pemilu. Verifikasi merupakan suatu proses dalam penyelenggaraan pemilu yang nantinya sangat berperan pada pelaksanaan birokrasi disebuah lembaga atau institusi. KPU berperan dalam menciptakan proses birokrasi yang efektif dan tepat sasaran. Pelaksanaan verifikasi dilakukan sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi oleh Parpol sebagai peserta Pemilu yang berupa pemeriksaan data yang akan dilakukan oleh pejabat birokrasi di KPU kepada para calon aparatur secara akurat dan akuntabel. Oleh karena itu, tidak salah jika proses verifikasi mengambil peran penting bagi para calon aparatur untuk bisa menjadi birokrat yang nantinya akan menduduki struktur birokrasi pada sebuah lembaga
pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kinerja KPU dalam tahap verifikasi harus dilakukan secara maksimal, karena merupakan salah aspek penting yang dapat menentukan seorang calon aparatur bisa mendapatkan legitimasi secara sah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsure yang terdapat dalam sistem pemerintahan daerah. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah yang terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilu yang dipilih berdasarkan hasil Pemilu. Anggota DPRD Provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang, sedangkan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang. DPRD secara konstitusional memiliki tugas pokoknya dan fungsi yang terkait dengan legislasi, budgeting dan controlling. Oleh karena itu, Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya harus benar-benar mengambil peran penting dalam keberpihakan kepada seluruh aspirasi masyarakat dan juga harus sangat paham terhadap daerah yang diwakilinya. Terkait dengan kondisi geografis, potensi dan persoalan yang ada di daerah tersebut. Agar tercipta suatu daerah yang dapat melaksanakan fungsi serta amanat Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pemilu legislatif merupakan bagian penting dari sebuah legitimasi kekuasaan serta kekuatan sosial politik yang dibawa kepada muara pemilihan dan penetapan perwakilan politiknya di lembaga legislatif, dimana para wakil-wakil rakyat dipilih untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah aspirasi masyarakat. Pemilu legislatif mengambil peranan penting dalam menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di kursi legislatif. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 10 tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu legislatif yang telah berlangsung pada tahun 2009 memiliki catatan tersendiri bagi perjalanan demokrasi di Indonesia dan memiliki referensi bagi Pemilu legislatif tahun 2014 yang akan datang. Ditengah persaingan Parpol dan para kandidat calon Anggota DPRD, suhu politik di Indonesia dan di Jawa Barat khususnya berada dalam kondisi yang sangat kondusif, walaupun terjadi
persaingan yang di Pemilu legislatif tahun 2009 lebih tinggi dibandingkan Pemilu legislatif tahun 2004. Hal ini disebabkan pola persaingan tidak lagi antar Parpol, akan tetapi antara calon Anggota DPRD di dalam Parpol itu sendiri. Intensitas persaingan pada Pemilu legislatif Jawa Barat tahun 2009 juga lebih tinggi dibandingkan pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008. Hal ini disebabkan karena lebih meningkatnya intensitas persaingan pada bursa calon Anggota DPRD yang menjadi peserta Pemilu legislatif tahun 2009, sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa Pemilu legislatif 2009 memiliki suhu politik yang tinggi. KPU Provinsi Jawa Barat memiliki peran untuk melakukan verifikasi terhadap calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. KPU Provinsi Jawa Barat memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009. Peserta dari partai politik maupun perseorangan yang berhak mengajukan calon dan memenuhi syarat dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang persyaratan calon peserta Pemilu tahun 2009. Meningkatnya jumlah peserta pada Pemilu legislatif 2009, membuat KPU harus bekerja keras. Kinerja KPU Provinsi Jawa Barat dalam melakukan verifikasi calon anggota DPRD tingkat Jawa Barat didasarkan atas hasil verifikasi administratif yang dilakukan KPU. Tindak lanjutnya pelaksanaan verifikasi di lapangan untuk melakukan verifikasi administratif di KPU Provinsi maupun verifikasi faktual di KPU Kabupaten/Kota. Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu
tahun 2009 dibentuk tim verifikasi peserta Pemilu untuk Parpol yang anggotanya terdiri dari anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan staf sekretariat berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 77/Kep/KPU-JB/V/2008 tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Personalia Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 di Jawa Barat. Tahapan verifikasi calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu tahun 2009 memiliki catatan tersendiri dalam proses pelaksanaannya. Terjadinya keterlambatan dalam memenuhi kekurangan berkas persyaratan pencalonan anggota DPRD oleh para caleg melalui pimpinan partai politik peserta Pemilu serta kurang responsifnya Parpol dalam memenuhi kekurangan berkas persyaratan calon anggota DPRD di beberapa Kabupaten/Kota menjadi salah satu kendala yang dihadapi KPU Provinsi Jawa Barat dalam melakukan verifikasi calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain itu, aturan-aturan syarat pencalonan dan teknis verifikasi yang menimbulkan multitafsir. Seperti misalnya pihak mana saja dapat melegalisasi ijazah. Juga tanggapan masyarakat terhadap beberapa calon banyak yang berindikasi merekayasa data yang berkaitan dengan administrasi pencalonan. KPU Provinsi Jawa Barat dalam menyelenggarakan Pemilu legislatif tahun 2009 membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) guna kelancaran kinerja yang dilakukan KPU proses verifikasi dan pencalonan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, pembentukan Pokja berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 197/KEP/KPU-JB/X/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 81/KEP/KPU-JB/VI/2008 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Personalia Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu tahun 2009. Untuk mempercepat proses kerja Pokja, KPU Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 45/SP/KPU/JB/VIII/2008 tanggal 11 Agustus 2008 dengan maksud pembagian tugas kepada anggota Pokja Pencalonan sekaligus melibatkan staf sekretariat, guna menangani proses pencalonan dan verifikasi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Pembentukan Pokja dilakukan KPU Provinsi Jawa Barat sebagai upaya menciptakan Pemilu legislatif tahun 2009 lebih efektif dan efisien, serta meminimalisir kendala yang muncul dalam teknis pelaksanaanya. Sehingga pada Pemilu legislatif tahun 2009 dapat memunculkan anggota legislatif yang berpihak kepada rakyat serta memiliki visi dan misi untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengambil judul skripsi : “Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Studi Verifikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pada Pemilu Legislatif 2009)”.


Ditulis Oleh : Unknown // 01.01
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar