BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah
perebutan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan. melahirkan komitmen
bangsa, jati diri bangsa keyakinan percaya pada kekuatan sendiri dan melahirkan
tradisi kepejuangan.
Lahirnya
peradilan militer tidak terlepas dan tidak dapat dipisahkan dari sejarah.
Lahirnya Tentara Nasional Indoensia (TNI) yang telah melahirkan keamanan bagi
bangsa dan negara yakni TNI dengan Rakyat bersatu padu mengusir penjajah dari
bumi Indnesia meskipun telah banyak menelan korban para pahlawan perintis
kemerdekaan gugur sebagai patriot, pahlawan heroik dengan gagah perkasa, berani
menentang maut, sebagai bukti kecintaan terhadap bangsa dan tanah air Indonesia
meski harus berkorban jiwa dan raganya.
Sejalan
sejarah perebutan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan telah disusun pula
oleh para Pahlawan Perintis Kemerdekaan (BPUPKI). Konsep dasar negara kita oleh
putra-putra terbaik bangsa yakni Soekarno, Soepomo dan Hatta yang kemudian
menjadi Komitmen bangsa Indonesia yang berdaulat, maka lahirlah Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Peradilan
militer sebagai lembaga/peradi1an khusus bagi militer yang sudah ada sebelum
Perang Dunia I dan terselenggara diberbagai negara. Peradilan Militer di
Indoensia pada masa penjajahan sampai dengan kemerdekaan dan sejarah perjuangan
mempertahankan kemerdekaan negara masih kapabel, fisibel
dan
eksis serta fleksibel sebagai penegak hukum dan keadilan, juga sebagai perekat
bangsa. Lahirnya keamanan merupakan kesadaran, keinginan, kerelaan, sebagai
perwujudan putra-putri terbaik pahlawan bangsa, dan pahlawan tumbuh dari rasa
persatuan, rasa senasib terhadap tanah air tercinta yang telah membentuk
barisan keamanan oleh pejuang-pejuang rakyat. Kemudian terbentuknya BKR, TKR,
TRI dan menjadi TNI, hal ini merupakan tonggak keamanan bangsa dan negara yang
merupakan catatan sejarah.
Pada
tanggal 30 September 1945 Pemuda Pemudi yang mencintai kemerdekaan RI yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 membentuk organisasi massa Ikatan
Pemuda Indonesia (IPI) di Aceh berdiri Ikatan Pemuda Indonesia (IPI). Di medan
berdiri Barisan Pemuda Indonesia (BPI), Pemuda Republik Indonesia (PRI) di Riau
berdiri Pemuda Indonesia (PI). Organisasi-organisasi massa yang banyak berdiri
itulah diantaranya menjelma menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Tanggal
10 Oktober 1945 secara resmi terbentuk TKR, tanggal 12 Oktober 1945 di Aceh
berdiri TKR devisi V, Tanggal 10 Oktober 1945 di Sumatera Timur berdiri TKR
Devisi IV, Tanggal 10 Nopember 1945 di Tapanuli berdiri TKR Divisi VI dan
Tanggal 1 Juni 1946 di Sumatera Tengah (Sumatera Barat-Riau) berdiri TKR Divisi
III. Tanggal 13 Desember 1949 dibentuk Komando Tentara Teritorium Sumatera
Utara (KOTT-SU). 1
Dalam
perjalanan sejarah Peradilan Militer telah banyak mengalami
perubahan-perubahan, namun di Era Reformasi telah pula terjadi pergesaran
1
Majalah
Bukit Barisan 59, Tahun Pengabdian Kodam I/BB Edisi II/ 2009, hal. 2.
nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Saat ini masih terus berlangsung
revisi terhadap Peradilan Militer sebagai usul DPR terhadap Pemerintah
sebagaimana terdapat dalam TAP MPR dan tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam
teori atau filsafat hukum, agar hukum ditaati, (maksudnya) ada tiga dasar agar
hukum mempunyai kekuatan berlaku secara baik yaitu mempunyai dasar yuridis,
ssosiologis dan filosofis. Karena peraturan perundang-undangan adalah hukum,
maka peraturan perundang-undangan yang baik harus mengandung ketiga unsur
tersebut. Yang tidak pernah dijelaskan adalah bagaimana imbangan antara unsur
itu? Hal ini akhirnya sangat tergantung pada pendekatan yang dipergunakan.
Mereka yang mendekati hukum atau peraturan perundang-undangan secara formal
tentu akan melihat unsur yuridis sebagai yang terpenting. Begitu pula mereka
yang melihat hukum sebagai gejala social akan melihat unsur sosiologis sangat
penting. Begitu pula mereka yang mengukur kebaikan hukum dari “rechtsidee”
tentu akan menekankan pentingnya aspek filosofis.2
TNI
sebagai Wadah pengabdian, pengalaman perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
timbul keyakinan yang kuat tentang hakikat pertahanan dan keamanan negara
(Hankamneg) yaitu perlawanan rakyat semesta, yang dilaksanakan dengan sistim
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dimana TNI sebagai angkatan
perang terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara
(AU), yang menjadi komponen
2
Bagir
Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan, Penerbit, INDH. Hill. Co,
Jakarta, 1992.
utama
kekuatan Hankamneg. Sishankamrata dibina sebagai kekuatan Hamkamneg.
Sishankamrata dibina sebagai kekuatan siap yang relatif kecil namun efektif dan
efesien, serta memiliki mobilisasi yang tinggi dan kekuatan cadangan yang
cukup.
Peradilan
Militer merupakan wadah, pembinaan prajurit TNI harus mengacu kepada tetap
lestarinya tradisi keperjuangan sehingga mampu mengemban setiap tugas yang
dibebankan kepadanya, baik sebagai kekuatan, pertahanan maupun keamanan negara.
Dalam hal itu pembinaan prajurit TNI merupakan salah satu fungsi komando yang
menjadi tanggung jawab setiap Komandan/Pimpinan satuan TNI yang bersangkutan
mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. 3
Tugas
dan beban yang berat dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan NKRI
dengan sistim pertahanan keamanan rakyat semesta. Sejalan dan searah dengan
sejarah perkembangan Peradilan Militer di Indonesia dan masa ke masa
a.
Peradilan Militer pada masa penjajahan
b.
Peradilan Militer pada masa perang kemerdekaan (1945-1949)
c
Peradilan Militer masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
d.
Peradilan Militer masa berlakunya UUDS (1950-1959)
e
Peradilan Militer Periode 5 Juli I 959 sampai dengan 11 Maret 1966.
f
Peradilan Militer 1966 sampai dengan 1997.
g.
Peradilan Militer Tahun 1997 sampai dengan sekarang.
Peradilan
militer telah berjalan sebagaimana mestinya dan telah melaksanakan reformasi.
Perubahan sistim dan sistem dan unsur-unsur pidana
3
Bujukdas
tentang Bin Prajurit (Mabes TNI) Kep. Pangab No. Kep/06/X/1991, 5 Oktober 1991.
akan
sangat berpengaruh terhadap sub sistem lainnya. Hal ini juga menyangkut
legalitas baik legal structure, legal substance dan legal culture Doktrin-doktrin
yang terdapat dalam hukum militer dan hukum acara pidana militer.
Generasi
yang menjalankan negeri saat ini memang bukanlah mereka yang bermandikan peluh
darah dalam memperjuangkan kemerdekaan, bila tidak kita lestarikan, bisa saja
apapun yang sudah ada hanya menjadi sebuah tontonan tanpa suatu arti.
Satu-satunya jalan agar sebuah perjuangan itu tidak padam adalah dengan
mengingat apa yang terjadi di Indonesia dahulu kala. Akibat kemajuan, api
revolusi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan di negeri ini
sudah dapat kita rasakan dan dihargai.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang
dapat menghargai jasa-jasa para pahlawannya Kata-kata bijak ini mengandung
makna yang dalam dan sangat berarti bila kita mengenang dan memaknainya dengan
menghargai perjuangan para pahlawan kita, yang rela berkorban jiwa raga demi
bangsa dan tanah air tercinta. Para pahlawan yang gugur di medan tempur dalam
merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, gugur menjadi bunga kesuma
bangsa yang tidak ternilai harganya. Hal inilah yang diwariskan oleh para
pahlawan patriot bangsa dengan keberanian dan rela berkorban seogianya kita
jadikan benteng dihati sanubari setiap anak bangsa untuk melanjutkan cita-cita
negara dalam mengisi kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia tercinta.
Semboyan para pejuang kita dalam meraih kemerdekaan “lebih baik hancur lebur
bersama debunya kemerdekaan, dari pada hidup subur di alam penjajahan”


0 komentar:
Posting Komentar