Selasa, 26 Maret 2013

Kewenangan Peradilan Militer Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejarah perebutan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan. melahirkan komitmen bangsa, jati diri bangsa keyakinan percaya pada kekuatan sendiri dan melahirkan tradisi kepejuangan.
Lahirnya peradilan militer tidak terlepas dan tidak dapat dipisahkan dari sejarah. Lahirnya Tentara Nasional Indoensia (TNI) yang telah melahirkan keamanan bagi bangsa dan negara yakni TNI dengan Rakyat bersatu padu mengusir penjajah dari bumi Indnesia meskipun telah banyak menelan korban para pahlawan perintis kemerdekaan gugur sebagai patriot, pahlawan heroik dengan gagah perkasa, berani menentang maut, sebagai bukti kecintaan terhadap bangsa dan tanah air Indonesia meski harus berkorban jiwa dan raganya.
Sejalan sejarah perebutan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan telah disusun pula oleh para Pahlawan Perintis Kemerdekaan (BPUPKI). Konsep dasar negara kita oleh putra-putra terbaik bangsa yakni Soekarno, Soepomo dan Hatta yang kemudian menjadi Komitmen bangsa Indonesia yang berdaulat, maka lahirlah Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Peradilan militer sebagai lembaga/peradi1an khusus bagi militer yang sudah ada sebelum Perang Dunia I dan terselenggara diberbagai negara. Peradilan Militer di Indoensia pada masa penjajahan sampai dengan kemerdekaan dan sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan negara masih kapabel, fisibel
dan eksis serta fleksibel sebagai penegak hukum dan keadilan, juga sebagai perekat bangsa. Lahirnya keamanan merupakan kesadaran, keinginan, kerelaan, sebagai perwujudan putra-putri terbaik pahlawan bangsa, dan pahlawan tumbuh dari rasa persatuan, rasa senasib terhadap tanah air tercinta yang telah membentuk barisan keamanan oleh pejuang-pejuang rakyat. Kemudian terbentuknya BKR, TKR, TRI dan menjadi TNI, hal ini merupakan tonggak keamanan bangsa dan negara yang merupakan catatan sejarah.
Pada tanggal 30 September 1945 Pemuda Pemudi yang mencintai kemerdekaan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 membentuk organisasi massa Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) di Aceh berdiri Ikatan Pemuda Indonesia (IPI). Di medan berdiri Barisan Pemuda Indonesia (BPI), Pemuda Republik Indonesia (PRI) di Riau berdiri Pemuda Indonesia (PI). Organisasi-organisasi massa yang banyak berdiri itulah diantaranya menjelma menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Tanggal 10 Oktober 1945 secara resmi terbentuk TKR, tanggal 12 Oktober 1945 di Aceh berdiri TKR devisi V, Tanggal 10 Oktober 1945 di Sumatera Timur berdiri TKR Devisi IV, Tanggal 10 Nopember 1945 di Tapanuli berdiri TKR Divisi VI dan Tanggal 1 Juni 1946 di Sumatera Tengah (Sumatera Barat-Riau) berdiri TKR Divisi III. Tanggal 13 Desember 1949 dibentuk Komando Tentara Teritorium Sumatera Utara (KOTT-SU). 1
Dalam perjalanan sejarah Peradilan Militer telah banyak mengalami perubahan-perubahan, namun di Era Reformasi telah pula terjadi pergesaran
1 Majalah Bukit Barisan 59, Tahun Pengabdian Kodam I/BB Edisi II/ 2009, hal. 2.
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Saat ini masih terus berlangsung revisi terhadap Peradilan Militer sebagai usul DPR terhadap Pemerintah sebagaimana terdapat dalam TAP MPR dan tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam teori atau filsafat hukum, agar hukum ditaati, (maksudnya) ada tiga dasar agar hukum mempunyai kekuatan berlaku secara baik yaitu mempunyai dasar yuridis, ssosiologis dan filosofis. Karena peraturan perundang-undangan adalah hukum, maka peraturan perundang-undangan yang baik harus mengandung ketiga unsur tersebut. Yang tidak pernah dijelaskan adalah bagaimana imbangan antara unsur itu? Hal ini akhirnya sangat tergantung pada pendekatan yang dipergunakan. Mereka yang mendekati hukum atau peraturan perundang-undangan secara formal tentu akan melihat unsur yuridis sebagai yang terpenting. Begitu pula mereka yang melihat hukum sebagai gejala social akan melihat unsur sosiologis sangat penting. Begitu pula mereka yang mengukur kebaikan hukum dari “rechtsidee” tentu akan menekankan pentingnya aspek filosofis.2
TNI sebagai Wadah pengabdian, pengalaman perjuangan kemerdekaan Indonesia telah timbul keyakinan yang kuat tentang hakikat pertahanan dan keamanan negara (Hankamneg) yaitu perlawanan rakyat semesta, yang dilaksanakan dengan sistim pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dimana TNI sebagai angkatan perang terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU), yang menjadi komponen
2 Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan, Penerbit, INDH. Hill. Co, Jakarta, 1992.
utama kekuatan Hankamneg. Sishankamrata dibina sebagai kekuatan Hamkamneg. Sishankamrata dibina sebagai kekuatan siap yang relatif kecil namun efektif dan efesien, serta memiliki mobilisasi yang tinggi dan kekuatan cadangan yang cukup.
Peradilan Militer merupakan wadah, pembinaan prajurit TNI harus mengacu kepada tetap lestarinya tradisi keperjuangan sehingga mampu mengemban setiap tugas yang dibebankan kepadanya, baik sebagai kekuatan, pertahanan maupun keamanan negara. Dalam hal itu pembinaan prajurit TNI merupakan salah satu fungsi komando yang menjadi tanggung jawab setiap Komandan/Pimpinan satuan TNI yang bersangkutan mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. 3 Tugas dan beban yang berat dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan NKRI dengan sistim pertahanan keamanan rakyat semesta. Sejalan dan searah dengan sejarah perkembangan Peradilan Militer di Indonesia dan masa ke masa
a. Peradilan Militer pada masa penjajahan
b. Peradilan Militer pada masa perang kemerdekaan (1945-1949)
c Peradilan Militer masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
d. Peradilan Militer masa berlakunya UUDS (1950-1959)
e Peradilan Militer Periode 5 Juli I 959 sampai dengan 11 Maret 1966.
f Peradilan Militer 1966 sampai dengan 1997.
g. Peradilan Militer Tahun 1997 sampai dengan sekarang.
Peradilan militer telah berjalan sebagaimana mestinya dan telah melaksanakan reformasi. Perubahan sistim dan sistem dan unsur-unsur pidana
3 Bujukdas tentang Bin Prajurit (Mabes TNI) Kep. Pangab No. Kep/06/X/1991, 5 Oktober 1991.
akan sangat berpengaruh terhadap sub sistem lainnya. Hal ini juga menyangkut legalitas baik legal structure, legal substance dan legal culture Doktrin-doktrin yang terdapat dalam hukum militer dan hukum acara pidana militer.
Generasi yang menjalankan negeri saat ini memang bukanlah mereka yang bermandikan peluh darah dalam memperjuangkan kemerdekaan, bila tidak kita lestarikan, bisa saja apapun yang sudah ada hanya menjadi sebuah tontonan tanpa suatu arti. Satu-satunya jalan agar sebuah perjuangan itu tidak padam adalah dengan mengingat apa yang terjadi di Indonesia dahulu kala. Akibat kemajuan, api revolusi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan di negeri ini sudah dapat kita rasakan dan dihargai.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai jasa-jasa para pahlawannya Kata-kata bijak ini mengandung makna yang dalam dan sangat berarti bila kita mengenang dan memaknainya dengan menghargai perjuangan para pahlawan kita, yang rela berkorban jiwa raga demi bangsa dan tanah air tercinta. Para pahlawan yang gugur di medan tempur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, gugur menjadi bunga kesuma bangsa yang tidak ternilai harganya. Hal inilah yang diwariskan oleh para pahlawan patriot bangsa dengan keberanian dan rela berkorban seogianya kita jadikan benteng dihati sanubari setiap anak bangsa untuk melanjutkan cita-cita negara dalam mengisi kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia tercinta. Semboyan para pejuang kita dalam meraih kemerdekaan “lebih baik hancur lebur bersama debunya kemerdekaan, dari pada hidup subur di alam penjajahan”

Ditulis Oleh : Unknown // 00.42
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar