Selasa, 26 Maret 2013

IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN BONTOMATENE KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR



BAB I
PENDAHULUAN
1. 1      Latar Belakang
Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Secara fungsional, pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Dalam konteks otonomi daerah, pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah digagas dan diawali dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berisi tentang penyerahan sejumlah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan Bidang Pendidikan. Ada dua hal khusus yang berkenaan dengan kebijakan pendidikan yang pertama menetapkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan yang merupakan turunan dari UUD 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU no. 20 tahun 2003 pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara, dan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib belajar sembilan tahun.
Implementasi kebijakan pendidikan gratis awalnya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2008 dan pada tahun 2009 penyelenggaraan pendidikan gratis ini selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 2011 penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Kepulauan Selayar telah diatur dalam Perda no. 3 tahun 2011. Dengan adanya program pendidikan gratis ini peserta didik dibebaskan dari segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung. Pungutan yang dimaksud adalah segala biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari peserta didik atau orang tua peserta didik baik yang terkait dengan proses belajar mengajar maupun pembangunan sekolah, seperti permintaan bantuan pembangunan, permintaan bantuan dengan alasan dana sharing, pembayaran buku, pembayaran iuran pramuka, pembayaran LKS, pembayaran uang perpisahan, pembayaran uang photo, pembayaran uang ujian, pembayaran uang ulangan/semester, pembayaran uang pengayaan/les, pembayaran uang rapor, pembayaran uang penulisan ijazah. pembayaran uang infaq, serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang tua siswa. Dalam Perda ini juga disebutkan jika peserta didik diberikan subsidi biaya yang merupakan salah satu program pendidikan gratis melalui pemberian sebagian bantuan operasional sekolah dan pemberian beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi guna meringankan biaya sekolah peserta didik. Tidak hanya peserta didik, para pendidik juga mendapatkan dana insentif dari pendidikan gratis ini, insentif tenaga pendidik ini merupakan tambahan penghasilan guru yang diperoleh berdasarkan jam mengajar guru.
Salah satu tujuan pendidikan gratis adalah meningkatkan kualitas siswa, namun secara tidak langsung Implementasi pendidikan gratis kadang menghambat kreativitas siswa. Kreativitas yang  dimaksud disini seperti kegiatan organisasi baik intra maupun ekstrakulikuler, OSIS, PMR, Paskibraka, Olahraga, Remaja Masjid, Siswa pencinta alam, dan lain-lain, kegiatan siswa yang tentunya dalam setiap aktivitasnya berkembang sesuai keinginan dan kreativitas siswa. Dalam Perda disebutkan jika siswa dilarang meminta biaya kepada orang tuanya yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, namun tidak semua kegiatan siswa dapat dibiayai oleh dana pendidikan gratis. Hal ini disebabkan karena kreatifitas siswa tidak terbatas, jadi perda tentang pendidikan gratis ini bisa saja menjadi penghambat siswa-siswa untuk berkreasi sesuai dengan keinginan mereka.   

Ditulis Oleh : Unknown // 00.39
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar