BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Pendidikan
mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah
pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Secara
fungsional, pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia
menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun
secara kolektif sebagai warga masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu,
seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan
salah satu tujuan negara Indonesia.
Dalam konteks otonomi
daerah, pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah digagas dan diawali dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun
1999 dan disempurnakan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
berisi tentang penyerahan sejumlah wewenang yang semula menjadi urusan
pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan
Bidang Pendidikan. Ada dua hal khusus yang berkenaan dengan kebijakan
pendidikan yang pertama menetapkan
alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD,
kebijakan pendidikan yang merupakan turunan dari UUD 1945 amandemen ke empat
pasal 31 (4), kedua UU no. 20 tahun 2003
pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara, dan
bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib belajar sembilan
tahun.
Implementasi kebijakan
pendidikan gratis awalnya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2008
dan pada tahun 2009 penyelenggaraan pendidikan gratis ini selanjutnya
ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 2011
penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Kepulauan Selayar telah diatur
dalam Perda no. 3 tahun 2011. Dengan adanya program pendidikan gratis ini
peserta didik dibebaskan dari segala macam pungutan sekolah baik langsung
maupun tidak langsung. Pungutan yang dimaksud adalah segala biaya yang dipungut
oleh satuan pendidikan dari peserta didik atau orang tua peserta didik baik
yang terkait dengan proses belajar mengajar maupun pembangunan sekolah, seperti
permintaan bantuan pembangunan, permintaan bantuan dengan alasan dana sharing, pembayaran
buku, pembayaran iuran pramuka, pembayaran LKS, pembayaran uang perpisahan, pembayaran
uang photo, pembayaran uang ujian, pembayaran uang ulangan/semester, pembayaran
uang pengayaan/les, pembayaran uang rapor, pembayaran uang penulisan ijazah. pembayaran
uang infaq, serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang tua
siswa. Dalam Perda ini juga disebutkan jika peserta didik diberikan subsidi
biaya yang merupakan salah satu program pendidikan gratis melalui pemberian
sebagian bantuan operasional sekolah dan pemberian beasiswa pendidikan bagi
siswa berprestasi guna meringankan biaya sekolah peserta didik. Tidak hanya
peserta didik, para pendidik juga mendapatkan dana insentif dari pendidikan
gratis ini, insentif tenaga pendidik ini merupakan tambahan penghasilan guru
yang diperoleh berdasarkan jam mengajar guru.
Salah
satu tujuan pendidikan gratis adalah meningkatkan kualitas siswa, namun secara
tidak langsung Implementasi pendidikan gratis kadang menghambat kreativitas
siswa. Kreativitas yang dimaksud disini
seperti kegiatan
organisasi baik intra maupun ekstrakulikuler, OSIS, PMR, Paskibraka, Olahraga,
Remaja Masjid, Siswa pencinta alam, dan lain-lain, kegiatan siswa yang tentunya
dalam setiap aktivitasnya berkembang sesuai keinginan dan kreativitas siswa.
Dalam Perda disebutkan jika siswa dilarang meminta biaya kepada orang tuanya
yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, namun tidak semua kegiatan siswa dapat
dibiayai oleh dana pendidikan gratis. Hal ini disebabkan karena kreatifitas
siswa tidak terbatas, jadi perda tentang pendidikan gratis ini bisa saja
menjadi penghambat siswa-siswa untuk berkreasi sesuai dengan keinginan
mereka.


0 komentar:
Posting Komentar