BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintah Daerah sebagai salah satu perwujudan reformasi pemerintahan
telah melahirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 pemberian otonomi kepada daerah yang
didasarkan kepada azas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata
dan bertanggung jawab. Daerah memiliki kewenangan yang mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Dengan
demikian daerah 2
mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Provinsi Jawa Barat merupakan salah
satu dari daerah di Indonesia yang diberi wewenang dalam menjalankan perizinan
mengenai transportasi umum. Transportasi umum merupakan sarana angkutan untuk
semua kalangan masyarakat agar dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan
tugas dan fungsinya. Pengguna angkutan umum ini bervariasi, mulai dari buruh,
ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, dan lain-lain. Transportasi umum,
khususnya angkutan orang yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
68 Tahun 1993 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor 84 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan
Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan, secara struktural dipisahkan dalam
tiga kepentingan yaitu kepentingan pengguna jasa (masyarakat), penyedia jasa
(operator angkutan) dan pemerintah (regulator).
Sektor pelayanan perijinan angkutan
umum merupakan salah satu sektor yang sedang mendapat perhatian besar dari
pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena dalam berbagai kasus sering terjadi
kegagalan dalam pelayanan umum kepada masyarakat. Hal ini mungkin disebabkan
oleh kurangnya pelayanan terhadap masyarakat. Kurangnya pelayanan ini lebih dirasakan
oleh kelompok masyarakat yang 3
berpenghasilan rendah,
yang lebih memfokuskan pada usaha untuk mempertahankan hidup.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BPPT) Provinsi Jawa Barat adalah unsur pelayanan masyarakat dibidang perizinan
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah (Perda No. 7 Tahun 2011). BPPT Provinsi Jawa Barat memberikan
berbagai pelayanan perizinan yang meliputi semua jenis perizinan dan non
perizinan yang terdiri dari 59 layanan ijin dan 52 layanan non ijin. Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) menganut pada kaidah-kaidah kesederhanaan,
kejelasan, dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, keadilan dan
ketepatan waktu. Tujuan penyelenggaraan perijinan terpadu dapat memberikan pelayanan
dengan prosedur yang sederhana sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat
untuk mengurus perijinan.
Surat Keputusan Ijin Trayek dan Kartu
AKDP merupakan salah satu layanan sektor Perhubungan yang diintegrasikan dari
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ke BPPT Provinsi Jawa Barat yang
merupakan satu bentuk upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan
pelayanan perizinan transportasi darat melalui BPPT Provinsi Jawa Barat. Surat
Keputusan Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan AKDP merupakan bentuk perijinan
dibidang transportasi darat. Surat ijin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
setempat terhadap setiap unit jenis angkutan umum yang beroperasi di Provinsi
Jawa Barat lintas Kabupaten/Kota.
Namun pembuatan Surat Keputusan Ijin
Trayek dan Kartu Pengawasan AKDP di BPPT Provinsi Jawa Barat dirasakan oleh
masyarakat belum mampu 4
mendorong kearah
terciptanya keseragaman pola dan langkah penyelenggaraan dan pelayanan oleh
aparatur pemerintah pada masyarakat serta tidak adanya keterpaduan koordinasi
dalam proses pemberian dokumen perijinan. Sektor pelayanan perijinan Surat
Keputusan Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan AKDP belum tertata dalam satu sistem
perijinan yang terintegrasi dan mendinamisasikan secara terpadu antar moda dan
intra moda tersebut dan mampu mewujudkan tersedianya jasa pelayanan pembuatan
Surat Keputusan Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan AKDP yang maksimal.
Pelaksanaan komunikasi yang baik
muncul dari aparaturnya sendiri terkait dengan pembuatan Surat Keputusan Ijin
Trayek dan Kartu Pengawasan AKDP di BPPT Provinsi Jawa Barat. Namun dengan
terbatasnya sumber daya aparatur dibidang komputer dan fasilitas lainnya di
Bidang Perhubungan sedikit terhambat dalam memproses pembuatan Surat Keputusan
Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan AKDP di BPPT Provinsi Jawa Barat.
Kurangnya sumber daya aparatur
pendukung dalam pembuatan Surat Keputusan Ijin Trayek dan Kartu Pengawasan AKDP
di BPPT Provinsi Jawa Barat membuat proses perizinan terhambat, akibat
kurangnya pengetahuan menjalankan program komputer yang berisi data-data
tentang perizinan tersebut ditambah dengan perilaku aparatur BPPT yang saat ini
menunjukan bahwa sikap dan tindakan birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat
cenderung belum sesuai dengan yang diharapkan . 5
Struktur birokrasi di
BPPT Provinsi Jawa Barat tentang pembuatan Surat Keputusan Izin Trayek dan
Kartu Pengawasan AKDP masih mencegah aparatur dalam implementasi perijinan
tersebut. Ini disebabkan oleh dua karakter dari birokrasi yaitu yang pertama, Standard
Operating Procedure (SOP) atau yang lebih dikenal dengan Prosedur standar
pengoprasian merupakan karakteristik yang dapat menghemat waktu dalam pembuatan
Surat Keputusan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan AKDP di BPPT Provinsi Jawa
Barat, namun SOP masih belum dapat menghemat waktu dan memungkinkan para
aparatur di BPPT untuk membuat keputusan individual mengenai ijin tersebut.
Fragmentasi atau yang lebih dikenal dengan pembagian tanggung jawab adalah
karakteristik kedua dalam struktur birokrasi. Di BPPT Provinsi Jawa Barat
pembagian tugas tersebut masih dirasakan belum terbagi secara maksimal.
Terdapat beberapa hal yang mestinya di kerjakan oleh beberapa aparatur juga
sesuai keahliannya namun sering terjadinya perbedaan pemahaman yang
mengakibatkan beberapa pekerjaan dikerjakan oleh satu aparatur yang memiliki
pemahaman yang lebih luas.
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka peneliti tertarik untuk mengambil judul
penelitian sebagai berikut, ”Implementasi Kebijakan Tentang Pembuatan Surat
Keputusan Ijin Trayek Dan Kartu Pengawasan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Provinsi Jawa Barat”.


0 komentar:
Posting Komentar