BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Indonesia telah memasuki Era Otonomi
Daerah dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 menjelaskan bahwa otonomi daerah menggunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah telah diberikan kewenangan mengurus
dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat yang
telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah
membawa perubahan mendasar pada pola hubungan antar pemerintahan dan keuangan
antara pusat dan daerah. Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus
diatur secara hati-hati yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah dan anggaran
daerah. Seperti diketahui, anggaran daerah merupakan rencana kerja pemerintahan
daerah dalam bentuk uang (rupiah) dalam satu periode tertentu (satu tahun).
Keuangan daerah digunakan untuk
mendanai kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah serta memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan
pembangunan diperlukan sumber daya manusia yang memadai, sumber pembiayaan yang
memadai, dan dilengkapi 2
dengan berbagai sarana
penunjang lainnya. Penerapan prinsip tersebut akan menghasilkan pengelolaan
keuangan daerah yang tertuang dalam APBD yang benar-benar mencerminkan
kepentingan dan pengharapan masyarakat daerah setempat secara ekonomis,
efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab sehingga akan melahirkan
kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi telah menciptakan kondisi sejalan dengan misi utama pemerintah
daerah yaitu mendorong proses demokratisasi dan menciptakan kemakmuran rakyat.
Peran teknologi informasi akan sangat membantu pengembangan kapasitas daerah
untuk transparan dan akuntabel. Setiap kebijakan publik akan mudah
dikomunikasikan dan interaksi antar tingkatan pemerintahan dan antara
pemerintah dengan masyarakat akan sangat mudah dilakukan. Perkembangan ICT (Information
and Communication Technology) terjadi begitu pesatnya sehingga proses
penyampaian data dan informasi keseluruh lapisan masyarakat di berbagai belahan
dunia dapat dilakukan dengan cepat. Selain itu, era globalisasi yang terus
bergulir saat ini menuntut pemerintah untuk dapat meningkatkan kemampuan
dibidang teknologi informasi dan komunikasi sehingga mampu bersaing dengan
negara lain. Respon terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
ini harus segera diberikan mengingat kualitas kehidupan manusia yang semakin
meningkat.
Penyelenggaraan pemerintahan di
daerah perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan yang cepat, tepat, dan
akurat. Pembaharuan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah ditandai
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan 3
ditindaklanjuti dengan
adanya petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
dengan disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada akhir tahun 2007
Depdagri juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
SIPKD mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor
59 Tahun 2007. Sistem ini berbasis pada jaringan komputer, yang mampu
menghubungkan dan mampu menangani konsolidasi data antara SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) dengan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah),
sehingga data di Pemerintah Daerah dapat terintegrasi dengan baik. Pengembangan
SIPKD untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan pengembangan
komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi sehingga
memudahkan pelaporan dan pengendalian, serta mempermudah mendapatkan informasi.
SIPKD merupakan sistem informasi yang
didalamnya memuat proses penyusunan APBD sampai ketahapan realisasinya lengkap
dengan laporan keuangan beserta pencatatan kode rekeningnya. Proses penyusunan
tersebut dimulai dari pencatatan satuan kerja yang ada di daerah beserta
program dan kegiatannya, program dan kegiatan tersebut nantinya akan dijadikan
data awal dalam penyusunan pra rencana kerja dan anggaran bagi setiap SKPD.
Data pra 4
rencana kerja ini
nantinya akan digunakan sebagai bahan dasar dalam proses penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) hingga rancangan tersebut
disusun menjadi data APBD.
Penggunaan Sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset
Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat menjadi alat bantu untuk mengatur
keuangan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk menganalisa
strategi peningkatan PAD dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten
Pandeglang serta menunjukkan keuangan daerah yang efisien dan efektif dalam
pelaksanaan otonomi daerah tersebut yang benar-benar mencerminkan kepentingan
dan pengharapan masyarakat daerah setempat secara ekonomis, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab sehingga akan melahirkan kemajuan daerah dan
kesejahteraan masyarakat yang kondusif di Kabupaten Pandeglang.
Pemerintah Daerah Kabupaten
Pandeglang, merupakan subjek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak
publik, yaitu hak untuk diberi informasi, didengar aspirasinya dan diberi
penjelasan. Pemerintah Kabupaten Pandeglang merupakan institusi pemerintahan
yang menggunakan dana yang berasal dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu,
sangat rentan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah
tersebut. Dengan adanya SIPKD, diharapkan akan mampu menciptakan tata
pemerintahan yang baik di Kabupaten Pandeglang terutama di Dinas Pengelolaan
Keuangan Pendapatan dan Aset Kabupaten Pandeglang, baik dari segi partisipasi,
peraturan, transparansi, ketangggapan, adanya keputusan bersama, keadilan,
efektif dan efisiensi dan 5
keterbukaan sehingga
pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan maksimal sehingga terciptanya
akuntabilitas publik di Kabupaten Pandeglang.
SIPKD dalam pelaksanaannya tidak
selalu berjalan sesuai dengan harapan akibat terdapat beberapa kendala dalam
prosesnya. Salah satunya yaitu masih terkendalanya sumberdaya terutama sumberdaya
manusia dan sumberdaya finansial yang berupa dana dalam menjalankan sistem ini,
sehingga dalam prosesnya akan terjadi kesalahan dalam meng-input data
untuk tiap SKPD. Masalah lainnya yaitu dalam pengisian kode rekening yang tidak
lengkap atau tidak sempurna, ini akan menghambat dalam menyediakan data yang
lengkap dan akurat tentang anggaran yang dikelola oleh tiap SKPD di Kabupaten
Pandeglang dalam rangka pelaporan pertanggungjawaban. Seharusnya dengan SIPKD
ini dapat menyediakan data yang akurat dan benar, yang memperkecil kemungkinan
kesalahan memproses perencanaan anggaran yang dikelola oleh SKPD.
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan
penelitian dan mencari pemecahan masalah dengan mengkaji lebih jauh lagi yang
selanjutnya akan dituangkan ke dalam bentuk Skripsi dengan judul IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (SIPKD) DI DINAS
PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET KABUPATEN PANDEGLANG.


0 komentar:
Posting Komentar