BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Otonomi
daerah yang diselenggarakan disetiap daerah masing-masing bertujuan untuk
mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia yaitu, mensejahterkan dan
mencerdaskan kehidupan masyarakatnya berdasarakan apa yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang 1945. Tujuan yang sudah tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang 1945 terwujud dalam bentuk otonomi daerah agar setiap daerah
berhak mengelola apa yang ada didaerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan
masyarakatnya. Kebijakan ini tentunya tidak dilepaskan oleh pemerintah pusat,
karena adanya pengawasan terhadap daerah-daerah yang menerapkan kebijakan ini
tidak semerta-merta mengalih fungsikan peran pemerintah pusat. Kewenagan yang
diberikan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sesuai
dengan apa yang dibutuhkan oleh daerahnya adalah bentuk demokrasi di Indonesia
yang tidak lagi dengan menggunakan penyeragaman pembangunan sehingga
menghasilkan ketidakefektifan dan tidak tepat sasaran dikarenakan kebijakan
pemerintah terkadang tidak dibutuhkan oleh daerah tersebut ataupun kebijakan
yang tidak tepat sasaran. Kebijakan pemerintah ini secara tidak langsung
mengisyaratkan adanya perlombaan pembangunan untuk mensejahterakan
masyarakatnya disetiap daearah. Pemerintah daerah tidak ingin dinilai gagal
oleh masyarakatnya dan pemerintah daerah lainnya, oleh karena itu kebijakan
pemerintah dewasa ini berbasis pada pelayanan masyarakat. Bentuk pelayanan yang
ditawarkan kepada masyarakat adalah pelayanan yang efektif dan efesien.
Pelayanan yang mengutamakan kepuasan masyarakat sebagai konsumen utama setiap
dibentuknya suatu kebijakan pemerintahana. Kebijakanan pemerintah daerah untuk
membangun daerahnya sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya
dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyrakat sekitar. Kebijakan pemerintah
yang berbasis peleyanan pada masyarakat merupakan salah satu program wajib
disetiap daerah agar terciptanya hubungan timbal balik yang sejalan dengan apa
yang diharapkan. Masyarakat
memilih
figur pemimpin untuk mensejahterahkan kehidupannya dan untuk mengatur hubungan
antar individu, hubungan antar kelompok agar terciptanya suasanan kondusif.
Begitu pula sebaliknya, pemimpin yang telah dipilih oleh masyarakat harus mengutamakan
kepentingan masyarakat terkait dengan pengambil alih kebijakan sangatlah
berpengaruh terhadap kepercayaan yang dibangun oleh pemimpin terhadap
masyarakat. Dewasa ini banyak sekali kebijakan pemerintah yang tidak tepat
sasaran atau kebijakan yang hanya menguntungkan sebelah pihak.
Kecurangankecurangan dilakukan untuk mendapatkan tujuan pribadi dan tidak
berbasis pada kesejahteraan rakyat. Kecurangan dalam proses birokrasi, adanya
pungutan liar, sikap aparatur yang tidak ramah, dan kecurangan-kecurangan yang
seharusnya tidak terjadi karena pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada
masyarakat
tidak
memuaskan. Terbentuknya undang-undang pelayanan kepada masyarakat menjelaskan bagaimana
proses pelayanan dilakukan tanpa harus memandang bulu dan dilakukan dengan
efektif dan efesien. Undang-undang tentang pelayanan public dapat dijadikan
landasan utama tentang pembuatan kebijakan yang lainnya yang sesuai dengan
undang-undang dan kebutuhan dearah tersebut. Masyarakat Indonesia, masyarakat
Kota Cimahi khususnya adalah masyarakat yang sebagian besar perekonomiannya
ditopang melalui mata pencaharian berdagang. Pemerintah sebagai penyelenggara
pemerintahan berkewajiban mengatur pelaksanaan usaha dagang ini sebelum proses
jual-beli dilakukan untuk menjamin adanya perlindungan hukum terhadap
masyarakat yang berdagang, sehingga tidak menimbulkan keresahan pada pelaku
usaha dagang. Kebijakan tentang pengaturan usaha dagang dikeluarkannya Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diedarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi berdasarkan
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDag/ Per/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah oleh
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 46/M-Dag/Per/9/2009
Surat Izin Usha Perdagangan. SIUP dibuat setelah pemohon terlebih dahulu
mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar Pemerintah Kota Cimahi dapat
menjamin usaha dagang pemohon secara hukum karena mempunyai kelengkapan yang
dipelukan dalam melakukan usaha dagang dan mendapatkan bantuan dana dari
Pemerintah Kota Cimahi. Jaminan untuk mendapatkan kemudahan dalam menjalakan
usaha dagangnya dirasakan tidak seimbang dengan kenyataan yang ada dilapangan. SIUP
dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi kepada warga yang membutuhkannya
sebagai bukti sah dari pemerintah untuk melakukan usaha dagang, namun kebijakan
SIUP pada masa ini kebanyakan tidak diindahkan oleh warga masyarakat karena
untuk mengurusnya dibutuhkan dana yang besar oleh karena itu warga masyarakat
yang ingin melakukan usaha dagang tidak mempunyai SIUP. Pembuatan perizinan
SIUP yang mahal menjadi kendala bagi pelaku UMKM untuk menjalankan Perda
tentang SIUP sehingga masyarakat memilih untuk tidak mendaftarkan peizininan
usaha dagangnya. Pembengkakan biaya SIUP didasari berdasarkan pembuatan IMB
yang sangat mahal sedangkan warga yang tidak memiliki SIUP dipengaruhi juga
oleh ketidakpunyaan masyarakat
terhadap
surat IMB yang merupakan syarat dasar pembuatan SIUP. Perizinan SIUP ini dibuat
agar pelaku usaha dagang yang disarkan pada pembinaan daerah ini dapat
dilindungi haknya tapi pada kenyataannya UMKM di Kota Cimahi masih sedikit yang
memiliki SIUP. Mahalnya pembuatan SIUP dikarenakn pelaku UMKM yang mengajukan perizinan
SIUP tidak mempunyai IMB yang sesuai dengan fungsi kegunaan bangunan tersebut.
Hal ini membuat Pemerintah Kota Cimahi menggratiskan pembuatan SIUP sebagai
salah satu sosulisi agar pelaku UMKM khususnya memiliki SIUP. Penggratisan SIUP
tidak berjalan dengan baik karena kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh
aparatur Kota Cimahi kepada pelaku UMKM di Kota Cimahi hak ini menyebabkan
pelaku UMKM tidak mengetahui adanya penggratisan perizinan SIUP. Ketidaktahuan
masyarakat tentang pembuatan SIUP pada saat itu mempengaruhi minimnya pembuatan
SIUP dikalangan pelaku UMKM. Sejalan dengan penggratisan perizinan SIUP juga
tidak menjadikan peningkatan pemohon SIUP yang masuk ke KPPT selaku badan yang
melayani perizinan SIUP.


0 komentar:
Posting Komentar