Selasa, 26 Maret 2013

Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2003 Seri C Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Suatu Studi Tentang Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Otonomi daerah yang diselenggarakan disetiap daerah masing-masing bertujuan untuk mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia yaitu, mensejahterkan dan mencerdaskan kehidupan masyarakatnya berdasarakan apa yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang 1945. Tujuan yang sudah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 terwujud dalam bentuk otonomi daerah agar setiap daerah berhak mengelola apa yang ada didaerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Kebijakan ini tentunya tidak dilepaskan oleh pemerintah pusat, karena adanya pengawasan terhadap daerah-daerah yang menerapkan kebijakan ini tidak semerta-merta mengalih fungsikan peran pemerintah pusat. Kewenagan yang diberikan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh daerahnya adalah bentuk demokrasi di Indonesia yang tidak lagi dengan menggunakan penyeragaman pembangunan sehingga menghasilkan ketidakefektifan dan tidak tepat sasaran dikarenakan kebijakan pemerintah terkadang tidak dibutuhkan oleh daerah tersebut ataupun kebijakan yang tidak tepat sasaran. Kebijakan pemerintah ini secara tidak langsung mengisyaratkan adanya perlombaan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakatnya disetiap daearah. Pemerintah daerah tidak ingin dinilai gagal oleh masyarakatnya dan pemerintah daerah lainnya, oleh karena itu kebijakan pemerintah dewasa ini berbasis pada pelayanan masyarakat. Bentuk pelayanan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah pelayanan yang efektif dan efesien. Pelayanan yang mengutamakan kepuasan masyarakat sebagai konsumen utama setiap dibentuknya suatu kebijakan pemerintahana. Kebijakanan pemerintah daerah untuk membangun daerahnya sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyrakat sekitar. Kebijakan pemerintah yang berbasis peleyanan pada masyarakat merupakan salah satu program wajib disetiap daerah agar terciptanya hubungan timbal balik yang sejalan dengan apa yang diharapkan. Masyarakat
memilih figur pemimpin untuk mensejahterahkan kehidupannya dan untuk mengatur hubungan antar individu, hubungan antar kelompok agar terciptanya suasanan kondusif. Begitu pula sebaliknya, pemimpin yang telah dipilih oleh masyarakat harus mengutamakan kepentingan masyarakat terkait dengan pengambil alih kebijakan sangatlah berpengaruh terhadap kepercayaan yang dibangun oleh pemimpin terhadap masyarakat. Dewasa ini banyak sekali kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran atau kebijakan yang hanya menguntungkan sebelah pihak. Kecurangankecurangan dilakukan untuk mendapatkan tujuan pribadi dan tidak berbasis pada kesejahteraan rakyat. Kecurangan dalam proses birokrasi, adanya pungutan liar, sikap aparatur yang tidak ramah, dan kecurangan-kecurangan yang seharusnya tidak terjadi karena pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat
tidak memuaskan. Terbentuknya undang-undang pelayanan kepada masyarakat menjelaskan bagaimana proses pelayanan dilakukan tanpa harus memandang bulu dan dilakukan dengan efektif dan efesien. Undang-undang tentang pelayanan public dapat dijadikan landasan utama tentang pembuatan kebijakan yang lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan kebutuhan dearah tersebut. Masyarakat Indonesia, masyarakat Kota Cimahi khususnya adalah masyarakat yang sebagian besar perekonomiannya ditopang melalui mata pencaharian berdagang. Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan berkewajiban mengatur pelaksanaan usaha dagang ini sebelum proses jual-beli dilakukan untuk menjamin adanya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berdagang, sehingga tidak menimbulkan keresahan pada pelaku usaha dagang. Kebijakan tentang pengaturan usaha dagang dikeluarkannya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diedarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDag/ Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 46/M-Dag/Per/9/2009 Surat Izin Usha Perdagangan. SIUP dibuat setelah pemohon terlebih dahulu mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar Pemerintah Kota Cimahi dapat menjamin usaha dagang pemohon secara hukum karena mempunyai kelengkapan yang dipelukan dalam melakukan usaha dagang dan mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Kota Cimahi. Jaminan untuk mendapatkan kemudahan dalam menjalakan usaha dagangnya dirasakan tidak seimbang dengan kenyataan yang ada dilapangan. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi kepada warga yang membutuhkannya sebagai bukti sah dari pemerintah untuk melakukan usaha dagang, namun kebijakan SIUP pada masa ini kebanyakan tidak diindahkan oleh warga masyarakat karena untuk mengurusnya dibutuhkan dana yang besar oleh karena itu warga masyarakat yang ingin melakukan usaha dagang tidak mempunyai SIUP. Pembuatan perizinan SIUP yang mahal menjadi kendala bagi pelaku UMKM untuk menjalankan Perda tentang SIUP sehingga masyarakat memilih untuk tidak mendaftarkan peizininan usaha dagangnya. Pembengkakan biaya SIUP didasari berdasarkan pembuatan IMB yang sangat mahal sedangkan warga yang tidak memiliki SIUP dipengaruhi juga oleh ketidakpunyaan masyarakat
terhadap surat IMB yang merupakan syarat dasar pembuatan SIUP. Perizinan SIUP ini dibuat agar pelaku usaha dagang yang disarkan pada pembinaan daerah ini dapat dilindungi haknya tapi pada kenyataannya UMKM di Kota Cimahi masih sedikit yang memiliki SIUP. Mahalnya pembuatan SIUP dikarenakn pelaku UMKM yang mengajukan perizinan SIUP tidak mempunyai IMB yang sesuai dengan fungsi kegunaan bangunan tersebut. Hal ini membuat Pemerintah Kota Cimahi menggratiskan pembuatan SIUP sebagai salah satu sosulisi agar pelaku UMKM khususnya memiliki SIUP. Penggratisan SIUP tidak berjalan dengan baik karena kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh aparatur Kota Cimahi kepada pelaku UMKM di Kota Cimahi hak ini menyebabkan pelaku UMKM tidak mengetahui adanya penggratisan perizinan SIUP. Ketidaktahuan masyarakat tentang pembuatan SIUP pada saat itu mempengaruhi minimnya pembuatan SIUP dikalangan pelaku UMKM. Sejalan dengan penggratisan perizinan SIUP juga tidak menjadikan peningkatan pemohon SIUP yang masuk ke KPPT selaku badan yang melayani perizinan SIUP.


Ditulis Oleh : Unknown // 00.27
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar