Selasa, 26 Maret 2013

Implementasi Kebijakan Electronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi dewasa ini, tidak terlepas dari upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia yang senantiasa bertambah telah mendorong manusia untuk menciptakan suatu cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.
Penggunaan dan penempatan teknologi informasi sangat penting untuk menunjang perkembangan teknologi pemerintahan. Hal ini dikarenakan dengan adanya suatu pelayanan yang berbasis electronic government seperti yang disebutkan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional perkembangan electronic government. Teknologi yang telah mengglobalisasi tersebut telah memberi kontribusi pada aspek pemerintahan salah satunya dengan adanya implementasi kebijakan publik dalam urusan pemerintahan supaya berjalan dengan efektif dan efisien. Penerapan konsep electronic government pada saat ini yang banyak berkembang adalah sistem berbasis online dan electronic, dimana masyarakat dapat mengakses berbagai urusan pemerintahannya dengan sangat mudah.
Penerapan electronic government dilakukan dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi. Penerapan electronic government dikembangkan untuk membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah 2
secara terpadu. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut meliputi pengelolaan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik. Keberadaan electronic government merupakan salah satu infrastruktur penting dalam pemerintahan dan telah menjadi suatu kebutuhan sekaligus tuntutan publik yang menginginkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan electronic government diimplementasikan dalam berbagai bidang dan lembaga pemerintahan. Electronic government merupakan alat dari suatu perubahan sistem (organisasi, proses, bisnis, sumber daya manusia dan standar operasi prosedur) dalam pemerintahan. Electronic government memiliki fungsi utama sebagai alat bantu penciptaan perubahan dalam pelayanan dari pemerintahan kepada masyarakat dan masyarakat merupakan obyek penting yang pada akhirnya dapat merasakan manfaat electronic government.
Kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan yang serba cepat dan mudah melalui teknologi digital menjadi suatu tuntutan. Penerapan teknologi informasi pada lembaga pemerintahan dapat mempermudah akses antara pemerintah dengan pemerintah atau pemerintah dengan masyarakat, tidak hanya melalui komunikasi satu arah saja dimana pemerintah dapat mempublikasikan data dan informasi yang dimilikinya, akan tetapi juga komunikasi dua arah yaitu masyarakat dapat menerima dari pemerintah dan memberikan informasi kepada pemerintah. Transparansi antara pemerintah dan pemerintah maupun pemerintah dengan masyarakat dapat terjalin dalam ruang lingkup demokrasi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih efektif. 3
Penerapan electronic government merupakan suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi diiringi semakin meluasnya penggunaan internet sebagai akses kedunia maya telah mendorong suatu perubahan yang revolusioner. Perubahan pemanfaatan teknologi informasi tersebut selain dalam cara berkomunikasi dan menikmati hiburan dalam suatu sistem pemerintahan.
Pelayanan publik berupa electronic government dapat memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya terutama dalam hal implementasi kebijakan diberbagai bidang kehidupan bernegara. Perkembangan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam melakukan transaksi pemerintahan, namun pada implementasinya teknologi electronic government ini seharusnya lebih concern dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang kurang dengan pengetahuan teknologi electronic government. Sosialisasi ini dilakukan supaya terjadi pemerataan standar pelayanan publik berbasis teknologi kepada semua warga Indonesia baik yang ada diperkotaan maupun diperkampungan.
Pemerintah Kabupaten Sumedang telah melaksanakan kebijakan electronic government berupa electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pelaksanaan electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Sumedang sudah mencapai 85 % dari kuota 859.744 ribu jiwa yang sudah melaksanakan sebanyak 713.509 ribu jiwa. Hal ini disebabkan oleh beberapa masalah seperti masyarakat Kabupaten Sumedang sebagian berada di luar wilayah Kabupaten Sumedang untuk bekerja dan menempuh pendidikan. 4
Landasan hukum pembuatan electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) terdapat pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan UU Nomor 35 Tahun 2010 tentang cara dan teknik pembuatan electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Peraturan Bupati Sumedang mengenai electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yaitu terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan daerah dan Peraturan Pemprov Jabar Nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal ini dapat diketahui dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 18 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan administarasi kependudukan.
Pengelolaan KTP yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang merupakan salah satu bukti identitas diri bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia (WNI) dan Warga Asing (WNA) yang memiliki izin tempat tinggal (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau kawin wajib untuk memiliki KTP. Melihat betapa pentingnya identitas diri berupa KTP maka pemerintah memberikan kebijakan berupa electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk dijadikan salah satu program yang strategis untuk keberhasilan pembangunan ditingkat daerah yang khususnya keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sumedang.
Electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dapat melayani masyarakat terutama dalam melakukan transaksi pemerintahan dengan cepat, tepat, dan 5
tentunya akan membuat semuanya lebih mudah, simpel dan efisien. Harapan dari terselenggaranya electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari masyarakat tidak lepas juga dari harapan pemerintah yaitu menjadikan pemerintah Kabupaten Sumedang kearah yang lebih baik dalam hal kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang.
Adapun electronic Kartu Tanda Penduduk ini masih mempunyai kendala yaitu pertama, kurangnya komunikasi yang jelas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat menyebabkan masih banyaknya yang mengajukan permohonan pembuatan KTP regular sedangkan proyek perekaman data kependudukan electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) ini masih berlangsung. Hal ini disebabkan karena proses pembuatan electronic KTP (e-KTP) berjalan lama padahal masih banyak masyarakat yang membutuhkan KTP baru untuk berbagai keperluan mendesak seperti keperluan untuk persyaratan lamaran pekerjaan, pernikahan dan syarat-syarat yang lain. Kedua, sumber daya staff pelaksana kebijakan kurang memahami bagaimana mengoperasikan perangkat keras, hanya beberapa bagian yang hanya memahami dan mengoperasikan perangkat keras (hardware). Ketiga, sikap pelaksana dalam proses perekaman data electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) terkadang menunjukkan sikap tidak ramah kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa tidak nyaman.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis akan mengadakan penelitian dengan judul: “Implementasi Kebijakan Electronic Kartu Tanda 6
Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang”.

Ditulis Oleh : Unknown // 00.20
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar