BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi dewasa ini,
tidak terlepas dari upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan
manusia yang senantiasa bertambah telah mendorong manusia untuk menciptakan
suatu cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.
Penggunaan dan penempatan teknologi
informasi sangat penting untuk menunjang perkembangan teknologi pemerintahan.
Hal ini dikarenakan dengan adanya suatu pelayanan yang berbasis electronic
government seperti yang disebutkan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang
kebijakan dan strategi Nasional perkembangan electronic government.
Teknologi yang telah mengglobalisasi tersebut telah memberi kontribusi pada
aspek pemerintahan salah satunya dengan adanya implementasi kebijakan publik
dalam urusan pemerintahan supaya berjalan dengan efektif dan efisien. Penerapan
konsep electronic government pada saat ini yang banyak berkembang adalah
sistem berbasis online dan electronic, dimana masyarakat dapat
mengakses berbagai urusan pemerintahannya dengan sangat mudah.
Penerapan electronic government dilakukan
dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk
mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi. Penerapan electronic
government dikembangkan untuk membentuk jaringan sistem manajemen dan
proses kerja instansi pemerintah 2
secara terpadu.
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut meliputi pengelolaan data, pengelolaan
informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik. Keberadaan electronic
government merupakan salah satu infrastruktur penting dalam pemerintahan
dan telah menjadi suatu kebutuhan sekaligus tuntutan publik yang menginginkan
informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan electronic government diimplementasikan
dalam berbagai bidang dan lembaga pemerintahan. Electronic government merupakan
alat dari suatu perubahan sistem (organisasi, proses, bisnis, sumber daya
manusia dan standar operasi prosedur) dalam pemerintahan. Electronic
government memiliki fungsi utama sebagai alat bantu penciptaan perubahan
dalam pelayanan dari pemerintahan kepada masyarakat dan masyarakat merupakan
obyek penting yang pada akhirnya dapat merasakan manfaat electronic
government.
Kebutuhan masyarakat akan informasi
dan pelayanan yang serba cepat dan mudah melalui teknologi digital menjadi
suatu tuntutan. Penerapan teknologi informasi pada lembaga pemerintahan dapat
mempermudah akses antara pemerintah dengan pemerintah atau pemerintah dengan
masyarakat, tidak hanya melalui komunikasi satu arah saja dimana pemerintah
dapat mempublikasikan data dan informasi yang dimilikinya, akan tetapi juga
komunikasi dua arah yaitu masyarakat dapat menerima dari pemerintah dan
memberikan informasi kepada pemerintah. Transparansi antara pemerintah dan
pemerintah maupun pemerintah dengan masyarakat dapat terjalin dalam ruang
lingkup demokrasi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah untuk
mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih efektif. 3
Penerapan electronic
government merupakan suatu upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan
pemerintah berbasis elektronik. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi
informasi diiringi semakin meluasnya penggunaan internet sebagai akses kedunia
maya telah mendorong suatu perubahan yang revolusioner. Perubahan pemanfaatan
teknologi informasi tersebut selain dalam cara berkomunikasi dan menikmati
hiburan dalam suatu sistem pemerintahan.
Pelayanan publik berupa electronic
government dapat memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya
terutama dalam hal implementasi kebijakan diberbagai bidang kehidupan
bernegara. Perkembangan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam
melakukan transaksi pemerintahan, namun pada implementasinya teknologi electronic
government ini seharusnya lebih concern dalam melakukan sosialisasi
kepada masyarakat yang kurang dengan pengetahuan teknologi electronic
government. Sosialisasi ini dilakukan supaya terjadi pemerataan standar
pelayanan publik berbasis teknologi kepada semua warga Indonesia baik yang ada
diperkotaan maupun diperkampungan.
Pemerintah Kabupaten Sumedang telah
melaksanakan kebijakan electronic government berupa electronic Kartu
Tanda Penduduk (e-KTP). Pelaksanaan electronic Kartu Tanda
Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Sumedang sudah mencapai 85 % dari kuota
859.744 ribu jiwa yang sudah melaksanakan sebanyak 713.509 ribu jiwa. Hal ini
disebabkan oleh beberapa masalah seperti masyarakat Kabupaten Sumedang sebagian
berada di luar wilayah Kabupaten Sumedang untuk bekerja dan menempuh
pendidikan. 4
Landasan hukum
pembuatan electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) terdapat pada
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan UU Nomor 35 Tahun
2010 tentang cara dan teknik pembuatan electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Peraturan Bupati Sumedang mengenai electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
yaitu terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang petunjuk
pelaksanaan daerah dan Peraturan Pemprov Jabar Nomor 12 tahun 2009 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal ini dapat diketahui dari
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 18 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan
administarasi kependudukan.
Pengelolaan KTP yang dilaksanakan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang merupakan salah satu
bukti identitas diri bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik
Indonesia. KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia
(WNI) dan Warga Asing (WNA) yang memiliki izin tempat tinggal (ITAP) yang sudah
berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau kawin wajib untuk memiliki KTP.
Melihat betapa pentingnya identitas diri berupa KTP maka pemerintah memberikan
kebijakan berupa electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk
dijadikan salah satu program yang strategis untuk keberhasilan pembangunan
ditingkat daerah yang khususnya keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sumedang.
Electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
dapat melayani masyarakat terutama dalam melakukan transaksi pemerintahan
dengan cepat, tepat, dan 5
tentunya akan membuat
semuanya lebih mudah, simpel dan efisien. Harapan dari terselenggaranya electronic
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari masyarakat tidak lepas juga dari
harapan pemerintah yaitu menjadikan pemerintah Kabupaten Sumedang kearah yang
lebih baik dalam hal kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang.
Adapun electronic Kartu Tanda
Penduduk ini masih mempunyai kendala yaitu pertama, kurangnya komunikasi
yang jelas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat
menyebabkan masih banyaknya yang mengajukan permohonan pembuatan KTP regular
sedangkan proyek perekaman data kependudukan electronic Kartu Tanda
Penduduk (e-KTP) ini masih berlangsung. Hal ini disebabkan karena proses
pembuatan electronic KTP (e-KTP) berjalan lama padahal masih
banyak masyarakat yang membutuhkan KTP baru untuk berbagai keperluan mendesak
seperti keperluan untuk persyaratan lamaran pekerjaan, pernikahan dan
syarat-syarat yang lain. Kedua, sumber daya staff pelaksana
kebijakan kurang memahami bagaimana mengoperasikan perangkat keras, hanya
beberapa bagian yang hanya memahami dan mengoperasikan perangkat keras (hardware).
Ketiga, sikap pelaksana dalam proses perekaman data electronic Kartu
Tanda Penduduk (e-KTP) terkadang menunjukkan sikap tidak ramah kepada
masyarakat sehingga masyarakat merasa tidak nyaman.
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, penulis akan mengadakan penelitian dengan judul: “Implementasi
Kebijakan Electronic Kartu Tanda 6
Penduduk
(e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang”.


0 komentar:
Posting Komentar