Selasa, 26 Maret 2013

Implementasi Kebijakan E-KTP Di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon




BAB I
PENDAHULUAN
 


 1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi informasi maupun komunikasi menghasilkan manfaat positif bagi kehidupan manusia dan memberikan banyak kemudahan, seperti kemudahan dalam memperoleh informasi dan kemudahan bertransaksi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga dapat membantu manusia dalam menjalankan aktivitasnya, karena segala kegiatan dapat dilakukan dengan cepat, murah, dan tepat, sehingga produktivitas kerja akan meningkat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memperlihatkan bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti dalam dunia pemerintahan (e-government), yang didalamnya memiliki program seperti dalam bidang pemerintah (e-KTP), pendidikan (e-education, e-learning), kesehatan (e-medicine, e-laboratory), dan lainnya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronik.
Pemerintah menerapkan e-Government yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, bersih, adil, akuntabel, bertanggungjawab, responsif, efektif dan efisien. e-Government memanfaatkan kemajuan komunikasi dan informasi pada berbagai aspek kehidupan, serta untuk peningkatan daya saing dengan negara-negara lain. Seperti yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2008 2
tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. e-Government menerapkan sistem pemerintahan dengan berbasis elektronik agar dapat memberikan kenyamanan, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 adalah terwujudnya Tertib Database Kependudukan, Tertib Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tertib Dokumen Kependudukan. Untuk mewujudkan tujuan utama penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut, perlu penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Berbasis NIK Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk setiap penduduk wajib KTP. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, antara lain mengamanatkan bahwa penerapan KTP Elektronik sudah harus selesai selambat-lambatnya akhir tahun 2012.
Untuk merealisasikan amanat Peraturan Presiden dimaksud, maka Pemerintah melaksanakan Program Nasional Penerapan KTP Elektronik di 197 Kabupaten/Kota pada tahun 2011 dan di 300 Kabupaten/Kota pada tahun 2012. Program Nasional Penerapan KTP Elektronik tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
e-KTP merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk 3
Kependudukan secara nasional, dan Peraturan Presiden No 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Peresiden No. 26 Tahun 2009.
Pemerintah perlu melaksanakan program tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta karena e-KTP merupakan KTP elektronik yang dibuat dengan sistem komputer, sehingga dalam penggunaannya nanti diharapkan lebih mudah, cepat dan akurat. Pemerintah membuat kebijakan program e-KTP baik bagi masyarakat, bangsa dan negara dimaksudkan agar terciptanya tertib administrasi. Selain itu diharapkan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda atau KTP palsu yang selama ini banyak disalahgunakan oleh masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi negara. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, sehingga daftar pemilih tetap pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi.
Dengan adanya e-KTP ini tentunya masyarakat dapat mendukung peningkatan keamanan negara melalui tertutupnya peluang adanya KTP ganda atau KTP palsu dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI illegal dan perdagangan manusia sering menggunakan KTP ganda atau KTP palsu tersebut untuk memalsukan identitas diri agar tidak teridentifikasi oleh pihak berwajib.
Program penerapan KTP Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Cirebon, khususnya Kecamatan Karangsembung merupakan salah satu daerah yang di tunjuk 4
oleh Pemerintah Pusat sebagai daerah yang menerapkan KTP elektronik tahun 2012. Untuk itu implementasinya perlu disukseskan bersama-sama sehingga sasaran dapat dicapai sesuai dengan tahap dan waktu yang telah ditetapkan
Program e-KTP di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon ini diterapkan untuk mengatasi sering terjadinya duplikasi data seseorang, atau istilah lainnya KTP ganda. Karena dalam e-KTP ini memiliki sebuah chip yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri seseorang. Rekaman elektronik ini berisi biodata, pasfoto, tanda tangan, sidik jari, dan iris (foto retina) penduduk. Program ini dimaksudkan supaya dapat digunakan sebagai identitas tunggal agar mempermudah penduduk untuk memperoleh pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. Pemberlakuan e-KTP selain ditujukan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan publik dan demi keamanan Negara termasuk mencegah adanya daftar pemilih tetap yang tidak akurat, mencegah dokumen kependudukan palsu, serta mencegah manipulasi data kependudukan lainnya
Pelaksanaan program strategis ini tidak hanya sulit, tetapi juga sangat berat. Meskipun demikian, kita semua wajib tetap optimis dan bekerja keras agar program strategis ini akan berjalan lancar dan tercapai hasilnya sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan. Peran serta pengurus RT/RW dalam tahap pemanggilan penduduk wajib KTP, sangat menentukan. Oleh karenanya, surat pemanggilan nantinya akan benar benar sampai kepada penduduk wajib KTP di wilayah dan diberikan informasi 5
yang benar. Sehingga mereka termotivasi untuk datang ke tempat pelayanan KTP Elektronik sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan
Kecamatan Karangsembung telah melaksanakan program e-KTP sejak bulan Oktober 2011. Sejauh ini pemerintah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon telah melaksanakan program e-KTP secara optimal, agar dapat mencapai waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon akan terus memaksimalkan program e-KTP dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya agar program e-KTP tersebut dapat tercapai sesuai dengan target yang diharapkan, yaitu selesai pada akhir tahun 2012. Karena nantinya e-KTP tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon.
Meskipun pemerintah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon telah melaksanakan program e-KTP tersebut dengan semaksimal mungkin, tetapi berdasarkan observasi awal yang peneliti dapatkan di lapangan dan berdasarkan wawancara awal yang peneliti lakukan, dalam proses implementasinya terjadi beberapa permasalahan yang dapat menjadi kendala bagi pemerintah kecamatan, diantaranya:
Pertama, banyak warga yang telah wajib KTP tetapi tidak terdata, hal tersebut membuat warga Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP. Warga yang tidak terdata merupakan warga pendatang dari luar, selain itu sebagian warga bekerja di luar kota, sehingga sulit untuk mengetahui jumlah warga wajib KTP. 6
Kedua, dalam pelaksanaan program e-KTP pihak kecamatan merasa kekurangan alat dan kebanyakan alat yang rusak adalah kamera foto dan perekam retina. Hal ini menyebabkan jumlah alat yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah alat yang dibutuhkan oleh setiap kecamatan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Karangsembung alat yang dibutuhkan pemerintah kecamatan yaitu 2 paket alat, tetapi yang diberikan pemerintah kabupaten hanya 1 paket alat. Pemerintah kecamatan memastikan bahwa pegawai operator akan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam pembuatan e-KTP. Bagaimana tidak, dengan jumlah masyarakat di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon yang cukup banyak yaitu berjumlah 37.033 jiwa dan dengan alat yang terbatas serta waktu penyelesaian yang telah ditentukan pemerintah pusat dirasa akan menjadi kendala bagi pegawai dalam pembuatan e-KTP tersebut.
Ketiga, kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat sekitar yang berkaitan dengan pengetahuan tentang e-KTP itu sendiri. Berdasarkan observasi awal yang peneliti lakukan, terlihat bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dan kegunaan serta manfaat dari e-KTP tersebut, karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui prosedur dan cara pembuatan e-KTP tersebut. Akibatnya pegawai yang menangani e-KTP cukup kesulitan dan membutuhkan waktu untuk menjelaskan kembali kepada masyarakat. Kondisi tersebut terjadi karena kurang adanya sosialisasi tentang e-KTP yang diberikan oleh pegawai Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon kepada masyarakat sekitar. Jika dilihat dari perencanaan pemerintah tentang pelaksanaan sosialisasi e-KTP tingkat kecamatan, 7
terlihat bahwa program sosialisasi tersebut sangat memberikan manfaat bagi masyarakat nantinya, dengan mengetahui tujuan dan maksud serta tata cara pelaksanaan maka program e-KTP ini akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk mengambil judul “Implementasi Kebijakan e-KTP Di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon.

Ditulis Oleh : Unknown // 00.15
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar