BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi informasi
maupun komunikasi menghasilkan manfaat positif bagi kehidupan manusia dan
memberikan banyak kemudahan, seperti kemudahan dalam memperoleh informasi dan
kemudahan bertransaksi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga
dapat membantu manusia dalam menjalankan aktivitasnya, karena segala kegiatan
dapat dilakukan dengan cepat, murah, dan tepat, sehingga produktivitas kerja
akan meningkat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memperlihatkan
bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini,
seperti dalam dunia pemerintahan (e-government), yang didalamnya
memiliki program seperti dalam bidang pemerintah (e-KTP), pendidikan (e-education,
e-learning), kesehatan (e-medicine, e-laboratory), dan lainnya, yang
kesemuanya itu berbasiskan elektronik.
Pemerintah menerapkan e-Government
yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan,
bersih, adil, akuntabel, bertanggungjawab, responsif, efektif dan efisien. e-Government
memanfaatkan kemajuan komunikasi dan informasi pada berbagai aspek
kehidupan, serta untuk peningkatan daya saing dengan negara-negara lain.
Seperti yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2008 2
tentang Informasi dan
Transaksi Elektonik. e-Government menerapkan sistem pemerintahan dengan
berbasis elektronik agar dapat memberikan kenyamanan, meningkatkan
transparansi, dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat, serta meningkatkan
partisipasi publik.
Penyelenggaraan administrasi
kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
adalah terwujudnya Tertib Database Kependudukan, Tertib Penerbitan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), Tertib Dokumen Kependudukan. Untuk mewujudkan tujuan utama
penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut, perlu penerapan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang Berbasis NIK Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk setiap
penduduk wajib KTP. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan
KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2010, antara lain mengamanatkan bahwa penerapan KTP
Elektronik sudah harus selesai selambat-lambatnya akhir tahun 2012.
Untuk merealisasikan amanat Peraturan
Presiden dimaksud, maka Pemerintah melaksanakan Program Nasional Penerapan KTP
Elektronik di 197 Kabupaten/Kota pada tahun 2011 dan di 300 Kabupaten/Kota pada
tahun 2012. Program Nasional Penerapan KTP Elektronik tersebut menjadi
kewajiban dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
e-KTP merupakan KTP nasional yang
sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden No 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan KTP berbasis Nomor Induk 3
Kependudukan secara
nasional, dan Peraturan Presiden No 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Peresiden No. 26 Tahun 2009.
Pemerintah perlu melaksanakan program
tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya akan mempermudah masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta karena e-KTP
merupakan KTP elektronik yang dibuat dengan sistem komputer, sehingga dalam
penggunaannya nanti diharapkan lebih mudah, cepat dan akurat. Pemerintah
membuat kebijakan program e-KTP baik bagi masyarakat, bangsa dan negara
dimaksudkan agar terciptanya tertib administrasi. Selain itu diharapkan agar
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mencegah dan menutup peluang
adanya KTP ganda atau KTP palsu yang selama ini banyak disalahgunakan oleh
masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi negara. Untuk mendukung terwujudnya database
kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk
wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, sehingga
daftar pemilih tetap pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan
terjadi lagi.
Dengan adanya e-KTP ini tentunya
masyarakat dapat mendukung peningkatan keamanan negara melalui tertutupnya
peluang adanya KTP ganda atau KTP palsu dimana selama ini para pelaku kriminal
termasuk teroris, TKI illegal dan perdagangan manusia sering menggunakan KTP
ganda atau KTP palsu tersebut untuk memalsukan identitas diri agar tidak
teridentifikasi oleh pihak berwajib.
Program penerapan KTP Elektronik
(e-KTP) di Kabupaten Cirebon, khususnya Kecamatan Karangsembung merupakan salah
satu daerah yang di tunjuk 4
oleh Pemerintah Pusat
sebagai daerah yang menerapkan KTP elektronik tahun 2012. Untuk itu
implementasinya perlu disukseskan bersama-sama sehingga sasaran dapat dicapai
sesuai dengan tahap dan waktu yang telah ditetapkan
Program e-KTP di Kecamatan
Karangsembung Kabupaten Cirebon ini diterapkan untuk mengatasi sering
terjadinya duplikasi data seseorang, atau istilah lainnya KTP ganda. Karena
dalam e-KTP ini memiliki sebuah chip yang memuat kode keamanan dan rekaman
elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri seseorang. Rekaman
elektronik ini berisi biodata, pasfoto, tanda tangan, sidik jari, dan iris
(foto retina) penduduk. Program ini dimaksudkan supaya dapat digunakan sebagai
identitas tunggal agar mempermudah penduduk untuk memperoleh pelayanan dari
lembaga pemerintah maupun swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Pemberlakuan e-KTP selain ditujukan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan
publik dan demi keamanan Negara termasuk mencegah adanya daftar pemilih tetap
yang tidak akurat, mencegah dokumen kependudukan palsu, serta mencegah
manipulasi data kependudukan lainnya
Pelaksanaan program strategis ini
tidak hanya sulit, tetapi juga sangat berat. Meskipun demikian, kita semua
wajib tetap optimis dan bekerja keras agar program strategis ini akan berjalan
lancar dan tercapai hasilnya sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan.
Peran serta pengurus RT/RW dalam tahap pemanggilan penduduk wajib KTP, sangat
menentukan. Oleh karenanya, surat pemanggilan nantinya akan benar benar sampai
kepada penduduk wajib KTP di wilayah dan diberikan informasi 5
yang benar. Sehingga
mereka termotivasi untuk datang ke tempat pelayanan KTP Elektronik sesuai
dengan waktu dan tempat yang ditentukan
Kecamatan Karangsembung telah
melaksanakan program e-KTP sejak bulan Oktober 2011. Sejauh ini pemerintah
Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon telah melaksanakan program e-KTP
secara optimal, agar dapat mencapai waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah
pusat. Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon akan terus memaksimalkan
program e-KTP dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya agar program e-KTP
tersebut dapat tercapai sesuai dengan target yang diharapkan, yaitu selesai
pada akhir tahun 2012. Karena nantinya e-KTP tersebut akan sangat bermanfaat
bagi pemerintah dan masyarakat di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon.
Meskipun pemerintah Kecamatan
Karangsembung Kabupaten Cirebon telah melaksanakan program e-KTP tersebut
dengan semaksimal mungkin, tetapi berdasarkan observasi awal yang peneliti
dapatkan di lapangan dan berdasarkan wawancara awal yang peneliti lakukan,
dalam proses implementasinya terjadi beberapa permasalahan yang dapat menjadi
kendala bagi pemerintah kecamatan, diantaranya:
Pertama, banyak warga yang telah wajib KTP
tetapi tidak terdata, hal tersebut membuat warga Kecamatan Karangsembung
Kabupaten Cirebon banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP. Warga yang tidak
terdata merupakan warga pendatang dari luar, selain itu sebagian warga bekerja
di luar kota, sehingga sulit untuk mengetahui jumlah warga wajib KTP. 6
Kedua, dalam pelaksanaan program e-KTP pihak
kecamatan merasa kekurangan alat dan kebanyakan alat yang rusak adalah kamera
foto dan perekam retina. Hal ini menyebabkan jumlah alat yang tersedia tidak
sesuai dengan jumlah alat yang dibutuhkan oleh setiap kecamatan. Seperti yang
terjadi di Kecamatan Karangsembung alat yang dibutuhkan pemerintah kecamatan
yaitu 2 paket alat, tetapi yang diberikan pemerintah kabupaten hanya 1 paket
alat. Pemerintah kecamatan memastikan bahwa pegawai operator akan membutuhkan
waktu yang lebih lama dalam pembuatan e-KTP. Bagaimana tidak, dengan jumlah
masyarakat di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon yang cukup banyak yaitu
berjumlah 37.033 jiwa dan dengan alat yang terbatas serta waktu penyelesaian
yang telah ditentukan pemerintah pusat dirasa akan menjadi kendala bagi pegawai
dalam pembuatan e-KTP tersebut.
Ketiga, kurangnya informasi yang diterima oleh
masyarakat sekitar yang berkaitan dengan pengetahuan tentang e-KTP itu sendiri.
Berdasarkan observasi awal yang peneliti lakukan, terlihat bahwa banyak
masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dan kegunaan serta manfaat dari e-KTP
tersebut, karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui prosedur dan cara
pembuatan e-KTP tersebut. Akibatnya pegawai yang menangani e-KTP cukup
kesulitan dan membutuhkan waktu untuk menjelaskan kembali kepada masyarakat.
Kondisi tersebut terjadi karena kurang adanya sosialisasi tentang e-KTP yang
diberikan oleh pegawai Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon kepada
masyarakat sekitar. Jika dilihat dari perencanaan pemerintah tentang
pelaksanaan sosialisasi e-KTP tingkat kecamatan, 7
terlihat bahwa program
sosialisasi tersebut sangat memberikan manfaat bagi masyarakat nantinya, dengan
mengetahui tujuan dan maksud serta tata cara pelaksanaan maka program e-KTP ini
akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk mengambil judul “Implementasi
Kebijakan e-KTP Di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon.


0 komentar:
Posting Komentar