Senin, 25 Maret 2013

Arah Kebijakan Pertanahan Pemerintahan Megawati Sukarno Putri 2003 (Studi perbandingan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia adalah hamparan tanah yang maha luas yang tersebar di lima pulau besar dan ribuan pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai satu wilayah yang terletak di bentang garis khatulistiwa, Indonesia memiliki potensi menjadi negara agraris yang maju mengingat kesuburan tanah yang dimilikinya. Faktanya, sebagian besar rakyat Indonesia memang menyandarkan kehidupannya pada sektor pertanian. Jika pengelolaan kehidupan pertanian dilakukan dengan baik, pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat menjadi nyata.
Kenyataannya kehidupan rakyat Indonesia yang menyandarkan kehidupan pada pekerjaan di sektor pertanian tidak menunjukkan hal tersebut. Justru yang terjadi sebaliknya, pengelolaan sektor pertanian yang dilakukan pemerintah belum mampu membebaskan kehidupan petani dari himpitan kemiskinan. Hal ini tentu saja tidak dapat dilepaskan dari intervensi negara melalui kebijakan-kebijakan pemerintah, di antaranya kebijakan tentang pertanahan. Sebab penguasaan tanah merupakan hal yang mutlak bagi petani.
Berkuasanya Orde Baru sejak tahun 1966 sampai tahun 1998, telah menyebabkan terjadinya pemiskinan secara struktural di pedesaan. Jumlah petani tak bertanah atau bertanah dengan luasan yang kecil semakin bertambah, namun jumlah lahan secara keseluruhan yang dikuasai semakin sedikit. Di sisi lain, jumlah luasan lahan yang dikuasai perusahaan-perusahaan perkebunan justru semakin bertambah. Konsep pembangunan yang berbasis investasi asing dengan penguasaan tanah yang luas dan program Revolusi Hijau di Indonesia sangat signifikan perannya dalam menyebabkan hal tersebut.
Akibat dari kebijakan-kebijakan agraria yang berorientasi pertumbuhan dan kepentingan modal besar pada masa kekuasaan Orde Baru, maka proses diferensiasi sosial yang sudah terjadi sejak masa kolonial menjadi berkembang kian luas dan mendalam dengan rangkaian konflik yang tak kunjung henti sebagai konsekuensinya. Tabel berikut ini merupakan data-data konflik agraria yang dihimpun oleh Konsorsium Pembaruan Agraria yang menggambarkan skala intensitas probem struktural ini, yang menunjukkan bahwa konflik penguasaan agraria di Indonesia melibatkan kepentingan rakyat, pengusaha, militer, dan pemerintah. Jika dilihat dari politik dan model pembangunan yang diterapkan orde baru, maka dapat diasumsikan bahwa pemerintah lebih berpihak pada pengusaha dan militer. 


Ditulis Oleh : Unknown // 23.56
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar