Senin, 25 Maret 2013

Efektivitas Kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PERMENDIKNAS) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Di Kota Bandung




BAB I
PENDAHULUAN
 


1.1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat.
Pendidikan merupakan suatu pembekalan yang harus dimiliki oleh setiap manusia baik secara teori maupun secara praktik. Pendidikan diperlukan untuk dapat mengetahui, memahami, mencoba, menerapkan, juga melakukan setiap kegiatan sesuai aturan.
Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan dosen. Hal ini dikemukakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sertifikasi Guru juga dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi Guru adalah proses uji 2
kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
Upaya pemerintah Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk menjamin mutu Guru agar tetap memenuhi standar kompetensi, diperlukan adanya suatu mekanisme yang memadai. Penjaminan mutu Guru ini perlu dikembangkan berdasarkan pengkajian yang komprehensif untuk menghasilkan landasan konseptual dan empirik, melalui sistem sertifikasi. Sertifikasi merupakan prosedur yang digunakan oleh pihak berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Guru.
Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Kota Bandung, pemerintah Dinas Pendidikan Kota Bandung telah meluncurkan berbagai kebijakan, salah satunya yang saat ini sedang hangat dibicarakan adalah kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi Guru. Meski dengan kuota yang terbatas, di daerah Kota Bandung, melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menawarkan kepada Guru-Guru yang dianggap telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon peserta sertifikasi. Para Guru sangat antusias untuk mengikuti kegiatan seleksi ini, bahkan para Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pun ramai-ramai ikut mendaftarkan diri sebagai calon peserta.
Motivasi yang sangat kuat untuk ikut serta dalam ajang ini adalah disamping keinginan memperoleh legitimasi sebagai Guru profesional atau Guru yang kompeten, tentunya daya tarik dari disediakannya tunjangan profesi dan fasilitas lainnya yang lumayan menggiurkan. Dalam Permendiknas Nomor 11 tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan di kota Bandung 3
disebutkan bahwa sertifikasi bagi Guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio alias penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi Guru, dengan mencakup Sepuluh komponen yaitu : Kualifikasi akademik, Pendidikan dan pelatihan, Pengalaman mengajar, Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, Penilaian dari atasan dan pengawas, Prestasi akademik, Karya pengembangan profesi, Keikutsertaan dalam forum ilmiah, Pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Seiring dengan Program Sertifikasi Guru di Kota Bandung, program ini nyaris tidak pernah sepi dari masalah. Mulai kasus jual beli sertifikat, polemik kuota, hingga molornya pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) selalu mewarnai pemberitaan media di banyak daerah. Mengacu pada Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, tujuan pelaksanaan Sertifikasi itu boleh dikatakan mulia. Yaitu untuk meningkatan mutu para Guru. Misalnya, kualitas Guru meningkat, mutu anak didik juga semakin bagus. Ekspektasi pemerintah Dinas Pendidikan Kota Bandung seperti yang tertuang dalam Undang-undang cukup baik. Namun, baik atau tidaknya Kualitas Pendidikan secara Nasional berada di pundak Tenaga Pendidiknya.
Pemberian TPP satu kali gaji pokok perbulan itu sesungguhnya bentuk apresiasi pemerintah Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap para guru yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi atau profesionalitas. Namun, rupanya Guru masih memandang dari sudut pandang keliru. TPP itu dianggap sudah menjadi 4
hak guru dan kewajiban pemerintah untuk membayar. Padahal, para Guru mestinya lebih dulu mengedepankan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang terus dituntut untuk meningkatkan mutu.
Permasalahan sertifikasi di Kota Bandung tidak hanya dirasakan oleh para Guru yang belum memiliki kualifikasi D4/S1 saja, yang jelas-jelas tidak bisa diikutsertakan, tetapi bagi para Guru yang sudah berkualifikasi D4/S1 pun tetap akan menjumpai sejumlah persoalan, terutama kesulitan guna memenuhi empat komponen lainnya, yaitu komponen : Pendidikan dan pelatihan, Keikutsertaan dalam forum ilmiah, Prestasi akademik, dan Karya pengembangan profesi. Saat ini, keempat komponen tersebut belum sepenuhnya dapat diakses dan dikuasai oleh setiap Guru, khususnya oleh Guru-Guru yang berada jauh dari pusat Kota Bandung. Frekuensi kegiatan pelatihan dan pendidikan, forum ilmiah, dan momen-momen lomba akademik relatif masih terbatas. Begitu juga budaya menulis, budaya meneliti dan berinovasi belum sepenuhnya berkembang di kalangan Guru.
Upaya Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap tenaga Guru sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui berbagai bentuk kebijakan. Ditetapkannya Permendiknas nomor 11 Tahun 2011 Undang Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan merupakan dasar kebijakan untuk memperkuat eksistensi tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional, seperti profesi-profesi yang lainnya. Kualitas profesi tenaga Guru selalu diupayakan, baik melalui ketentuan kualifikasi pendidikannya maupun kegiatan in-service training, dengan berbagai bentuknya seperti: pendidikan dan 5
latihan (diklat), penataran dan pelibatan dalam berbagai seminar untuk meng-update wawasannya dalam kompetensi dan akademik.
Pemerintah Dinas Pendiidikan Kota Bandung mulai menyadari betapa strategisnya peran tenaga Guru dalam mengantarkan generasi muda untuk menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan kompetitif sehingga mampu mewujudkan suatu kesejahteraan bersama. Sejarah peradaban dan kemajuan bangsa-bangsa di dunia membelajarkan pada kita bahwa bukan Sumber Daya Alam (SDA) melimpah yang dominan mengantarkan bangsa tersebut menuju pada kemakmuran, tetapi ketangguhan daya saing dan keunggulan Ilmu Pengetahuan dan Penguasaan Teknologi (iptek) bangsa tersebutlah yang berperanan untuk meraup kesejahteraan.
Dinas Pendidikan Kota Bandung bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan yang mengacu pada peningkatan SDM. Proses pelaksanaan sertifikasi Guru di Kota Bandung dilaksanakan melalui berbagai pihak yang terkait didalamnya, yaitu adanya keterlibatan dari Perguruan Tinggi sebagai pihak yang menyelenggarakan Sertifikasi Guru yang kemudian dikoordinasikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Proses rekruitmen calon peserta sertifikasi guru dilingkungan Dinas Pendidikan kota Bandung terdapat hal-hal yang sangat mencurigakan dengan adanya campur tangan oknum aparatur Disdik Kota Bandung dan Kepala Sekolah di Kota Bandung yang terlibat dalam proses rekruitmen calon perserta sertifikasi guru untuk kuota tahun 2011 dan 2012. Penyelewengan dalam pencalonan peserta sertifikasi terdapat nama-nama guru yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat 6
dengan memalsukan data-data untuk menjadi salah seorang perserta sertifikasi guru, tetapi pada daftar pengumuman calon peserta sertifikasi Guru di lingkungan Diknas Kota bandung tahun 2011 -2012 namanya tercantum dengan mengatas namakan sekolah.
Masalah yang terjadi adalah adanya kecerobohan para birokrasi dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung, terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu yang menodai proses rekruitmen calon-calon sertifikasi guru itu. Hal ini bagi pihak-pihak yang berwenang Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu segera mengusut tuntas masalah tersebut, supaya tidak menimbulkan keresahan dalam jajaran hirarki pendidikan di Kota Bandung khususnya, serta Provinsi Jawa Barat pada umumnya. Lingkungan birokrasi pemerintahan Indonesia di berbagai lini disinyalir terdapat berbagai penyelewengan, seperti melakukan tindak pidana memalsukan data-data supaya bisa mengikuti sertifikasi guru yang merupakan tindakan tidak terpuji, hal ini sangat sulit sekali untuk diungkapkan karena dilakukan oleh banyaknya oknum-oknum yang terlibat, sehingga mereka saling melindungi satu dengan yang lainnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti mengambil judul “Efektivitas Kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Di Kota Bandung”.


Ditulis Oleh : Unknown // 23.57
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar