BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah suatu usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak
dapat dilihat.
Pendidikan merupakan suatu pembekalan
yang harus dimiliki oleh setiap manusia baik secara teori maupun secara
praktik. Pendidikan diperlukan untuk dapat mengetahui, memahami, mencoba,
menerapkan, juga melakukan setiap kegiatan sesuai aturan.
Sertifikasi merupakan proses
pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan dosen. Hal ini dikemukakan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru
dalam Jabatan. Sertifikasi Guru juga dapat diartikan sebagai suatu proses
pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata
lain, sertifikasi Guru adalah proses uji 2
kompetensi yang
dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan
pemberian sertifikat pendidik.
Upaya pemerintah Dinas Pendidikan
Kota Bandung untuk menjamin mutu Guru agar tetap memenuhi standar kompetensi,
diperlukan adanya suatu mekanisme yang memadai. Penjaminan mutu Guru ini perlu
dikembangkan berdasarkan pengkajian yang komprehensif untuk menghasilkan
landasan konseptual dan empirik, melalui sistem sertifikasi. Sertifikasi
merupakan prosedur yang digunakan oleh pihak berwenang untuk memberikan jaminan
tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Guru.
Guna meningkatkan mutu pembelajaran
dan pendidikan di Kota Bandung, pemerintah Dinas Pendidikan Kota Bandung telah
meluncurkan berbagai kebijakan, salah satunya yang saat ini sedang hangat
dibicarakan adalah kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi Guru. Meski
dengan kuota yang terbatas, di daerah Kota Bandung, melalui Dinas Pendidikan
Kota Bandung menawarkan kepada Guru-Guru yang dianggap telah memenuhi syarat
untuk diajukan sebagai calon peserta sertifikasi. Para Guru sangat antusias
untuk mengikuti kegiatan seleksi ini, bahkan para Guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala sekolah pun ramai-ramai ikut mendaftarkan diri sebagai
calon peserta.
Motivasi yang sangat kuat untuk ikut
serta dalam ajang ini adalah disamping keinginan memperoleh legitimasi sebagai
Guru profesional atau Guru yang kompeten, tentunya daya tarik dari
disediakannya tunjangan profesi dan fasilitas lainnya yang lumayan menggiurkan.
Dalam Permendiknas Nomor 11 tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan di kota Bandung 3
disebutkan bahwa
sertifikasi bagi Guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam
bentuk penilaian portofolio alias penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan
kompetensi Guru, dengan mencakup Sepuluh komponen yaitu : Kualifikasi akademik,
Pendidikan dan pelatihan, Pengalaman mengajar, Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, Penilaian dari atasan dan pengawas, Prestasi akademik, Karya pengembangan
profesi, Keikutsertaan dalam forum ilmiah, Pengalaman organisasi di bidang
pendidikan dan sosial, dan Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Seiring dengan Program Sertifikasi
Guru di Kota Bandung, program ini nyaris tidak pernah sepi dari masalah. Mulai
kasus jual beli sertifikat, polemik kuota, hingga molornya pembayaran Tunjangan
Profesi Pendidik (TPP) selalu mewarnai pemberitaan media di banyak daerah.
Mengacu pada Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 dan UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, tujuan pelaksanaan Sertifikasi itu
boleh dikatakan mulia. Yaitu untuk meningkatan mutu para Guru. Misalnya,
kualitas Guru meningkat, mutu anak didik juga semakin bagus. Ekspektasi
pemerintah Dinas Pendidikan Kota Bandung seperti yang tertuang dalam
Undang-undang cukup baik. Namun, baik atau tidaknya Kualitas Pendidikan secara
Nasional berada di pundak Tenaga Pendidiknya.
Pemberian TPP satu kali gaji pokok
perbulan itu sesungguhnya bentuk apresiasi pemerintah Dinas Pendidikan Kota
Bandung terhadap para guru yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi atau
profesionalitas. Namun, rupanya Guru masih memandang dari sudut pandang keliru.
TPP itu dianggap sudah menjadi 4
hak guru dan kewajiban
pemerintah untuk membayar. Padahal, para Guru mestinya lebih dulu mengedepankan
tanggung jawab dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik yang terus dituntut
untuk meningkatkan mutu.
Permasalahan sertifikasi di Kota
Bandung tidak hanya dirasakan oleh para Guru yang belum memiliki kualifikasi
D4/S1 saja, yang jelas-jelas tidak bisa diikutsertakan, tetapi bagi para Guru
yang sudah berkualifikasi D4/S1 pun tetap akan menjumpai sejumlah persoalan,
terutama kesulitan guna memenuhi empat komponen lainnya, yaitu komponen :
Pendidikan dan pelatihan, Keikutsertaan dalam forum ilmiah, Prestasi akademik,
dan Karya pengembangan profesi. Saat ini, keempat komponen tersebut belum
sepenuhnya dapat diakses dan dikuasai oleh setiap Guru, khususnya oleh
Guru-Guru yang berada jauh dari pusat Kota Bandung. Frekuensi kegiatan
pelatihan dan pendidikan, forum ilmiah, dan momen-momen lomba akademik relatif
masih terbatas. Begitu juga budaya menulis, budaya meneliti dan berinovasi
belum sepenuhnya berkembang di kalangan Guru.
Upaya Pemerintah Dinas Pendidikan
Kota Bandung terhadap tenaga Guru sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah
Republik Indonesia, melalui berbagai bentuk kebijakan. Ditetapkannya
Permendiknas nomor 11 Tahun 2011 Undang Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan merupakan dasar kebijakan untuk memperkuat
eksistensi tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional, seperti
profesi-profesi yang lainnya. Kualitas profesi tenaga Guru selalu diupayakan,
baik melalui ketentuan kualifikasi pendidikannya maupun kegiatan in-service
training, dengan berbagai bentuknya seperti: pendidikan dan 5
latihan (diklat),
penataran dan pelibatan dalam berbagai seminar untuk meng-update wawasannya
dalam kompetensi dan akademik.
Pemerintah Dinas Pendiidikan Kota
Bandung mulai menyadari betapa strategisnya peran tenaga Guru dalam
mengantarkan generasi muda untuk menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang
berkualitas dan kompetitif sehingga mampu mewujudkan suatu kesejahteraan
bersama. Sejarah peradaban dan kemajuan bangsa-bangsa di dunia membelajarkan
pada kita bahwa bukan Sumber Daya Alam (SDA) melimpah yang dominan mengantarkan
bangsa tersebut menuju pada kemakmuran, tetapi ketangguhan daya saing dan
keunggulan Ilmu Pengetahuan dan Penguasaan Teknologi (iptek) bangsa tersebutlah
yang berperanan untuk meraup kesejahteraan.
Dinas Pendidikan Kota Bandung
bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan yang
mengacu pada peningkatan SDM. Proses pelaksanaan sertifikasi Guru di Kota
Bandung dilaksanakan melalui berbagai pihak yang terkait didalamnya, yaitu
adanya keterlibatan dari Perguruan Tinggi sebagai pihak yang menyelenggarakan
Sertifikasi Guru yang kemudian dikoordinasikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota
Bandung.
Proses rekruitmen calon peserta
sertifikasi guru dilingkungan Dinas Pendidikan kota Bandung terdapat hal-hal
yang sangat mencurigakan dengan adanya campur tangan oknum aparatur Disdik Kota
Bandung dan Kepala Sekolah di Kota Bandung yang terlibat dalam proses
rekruitmen calon perserta sertifikasi guru untuk kuota tahun 2011 dan 2012.
Penyelewengan dalam pencalonan peserta sertifikasi terdapat nama-nama guru yang
sesungguhnya tidak memenuhi syarat 6
dengan memalsukan
data-data untuk menjadi salah seorang perserta sertifikasi guru, tetapi pada
daftar pengumuman calon peserta sertifikasi Guru di lingkungan Diknas Kota
bandung tahun 2011 -2012 namanya tercantum dengan mengatas namakan sekolah.
Masalah yang terjadi adalah adanya
kecerobohan para birokrasi dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung, terdapat
unsur kesengajaan dari pihak tertentu yang menodai proses rekruitmen
calon-calon sertifikasi guru itu. Hal ini bagi pihak-pihak yang berwenang Dinas
Pendidikan Kota Bandung perlu segera mengusut tuntas masalah tersebut, supaya
tidak menimbulkan keresahan dalam jajaran hirarki pendidikan di Kota Bandung
khususnya, serta Provinsi Jawa Barat pada umumnya. Lingkungan birokrasi
pemerintahan Indonesia di berbagai lini disinyalir terdapat berbagai
penyelewengan, seperti melakukan tindak pidana memalsukan data-data supaya bisa
mengikuti sertifikasi guru yang merupakan tindakan tidak terpuji, hal ini
sangat sulit sekali untuk diungkapkan karena dilakukan oleh banyaknya
oknum-oknum yang terlibat, sehingga mereka saling melindungi satu dengan yang
lainnya.
Berdasarkan latar belakang di atas,
peneliti mengambil judul “Efektivitas Kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam
Jabatan Di Kota Bandung”.


0 komentar:
Posting Komentar