BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Pemerintah pada awalnya
dibentuk untuk menghindari keadaan di mana sebuah wilayah yang dihuni oleh
masyarakat serba mengalami kekacauan. Aktivitas pemerintah dalam upaya
memelihara kedamaian dan keamanan suatu wilayah menjadi kewenangan utama baik
secara internal maupun eksternal. Sebagaimana yang kita ketahui tujuan utama
dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di mana
masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dengan kata lain, pada
hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat yang merupakan fungsi primer dari
pemerintahan. Pemerintah tidana alokasi Khusus diadana alokasi Khususan untuk
melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi
yang memungkinkan setiap anggota masyarakat, mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Secara teoritis otonomi
daerah akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan umum, karena dengan adanya
otonomi daerah dapat menciptakan kesetaraan posisi tawar antara pemerintah
daerah sebagai penyelenggara jasa pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna
jasa. Pelayanan umum adalah merupakan instrument kebijakan pemerintah untuk
menurunkan kemiskinan dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat serta perbaikan
yang berkualitas dari pelayanan umum merupakan suatu investasi dalam
peningkatan modal manusia. Dengan demikian akan membawa dampak pada
produktivitas masyarakat di masa yang akan datang dan pada saat yang sama,
pelayanan umum itu secara langsung memenuhi konsumsi dasar yang merupakan
tujuan dari kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pelayanan merupaka tugas
utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini
secara jelas telah digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
Ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan pokok aparatur terhadap
masyarakat yang berbunyi: Melindungi Segenap bangsa dan seluruh tumpah dara
Indonesia emamjukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seperti yang dikatakan Moenir (2001;IX) “ Pelayanan umum dan hak dasar warga
Negara dan hak asasi saling berkaitan tidana alokasi Khusus terpisahkan satu
sama lain ”. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sarundajang (1999:16) bahwa “
Pemerintah memiliki fungsi umum pemerintahan yaitu Fungsi Pengaturan (Regulation) dan Fungsi Pelayanan (Service) “. Dalam Undang-Undang nomor
43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian, pada Bab II Pasal 3 (Ayat 1) ditegaskan bahwa:
Pegawai Negeri
Berkedudukan sebagai unsure aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam
penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai konsekuensi dari
pelaksanaan Otonomi Daerah terlebih setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan yang demikian luas oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur rumah tangga
daerahnya sendiri, termasuk didalamnya adalah pemberian pelayanan kepada
masyarakat di daerahnya. Namun Berbagai isu yang muncul di kalangan masyarakat,
ternyata hak pelayanan yang diterima oleh masyarakat atau perorangan terasa
belum memenuhi harapan semua pihak baik dari kalangan masyarakat umum maupun
dari kalangan pemerintah sendiri. Pelayanan masyarakat yang diberikan oleh
aparatur pemerintah seringkali cenderung rumit seperti : a) Tata cara
Pelayanan, b) Rendahnya Pendidikan aparat, c) Kurangnya sarana dan Prasarana,
dan d) Disiplin kerja. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan
umum di daerah.
Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat
mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, biaya murah,
cepat, tepat dan memuaskan. Keberhasilan meningkatkan efektivitas pelayanan Umum
ditentukan oleh faktor kemampuan pemerintah dalam meningkatkan disiplin kerja
aparat pelayanan. Khususnya Pemerintah Kecamatan Bumi Nabung dituntut untuk
mewujudkan disiplin kerja perangkat kecamatan dalam upaya peningkatan
efektivitas pelayanan Umum. Masalah nyata proses pelayanan Umum, terutama
pengurusan surat pengantar pembuatan KTP., Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), Surat Keterangan Pindah, pelayanan pembayaran PBB, dan pengantar
pembuatan akte kelahiran, dirasakan masih berbelit dan tak terkendali secara
efektif, sehingga wilayah aspirasi dan kepentingan Umum masih kurang tersentuh.
Eksistensi efektivitas pelayanan Umum ini diasumsikan karena pengaruh tingkat
disiplin kerja aparat pemerintah. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui besarnya pengaruh disiplin kerja Aparat Pemerintah terhadap
efektifitas pelayanan Umum, khususnya di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.
Pelaksanaan
tugas aparat yang selama ini berkesan berbelit-belit kurang bersahabat dan tidana
alokasi Khusus transparan dalam berbagai bidang harus dihindari. Artinya suatu
bentuk pelayanan yang efektif menjadi suatu kebutuhan yang dapat mendatangkan
keuntungan ganda. Keuntungan bagi masyarakat yang menerima pelayanan, juga
keuntungan bagi aparat yang memberikan pelayanan.
Peran
pemerintah yang strategis, akan banyak ditopang oleh kemampuan aparat
pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu tantangan besar yang
dihadapi pemerintah adalah kemampuan melaksanakan kegiatan secara efektif dan
efisien, karena selama ini aparat pemerintah identik dengan kinerja yang
berbelit-belit, penuh dengan KKN serta tidana alokasi Khusus ada stndar yang
pasti.
Seiring
dengan pelaksanaan otonomi daerah, kabupaten Maros sebagai salah satu daerah
otonom selalu dituntut untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, bangsa
dan negara yang mencerminkan lewat kinerja aparat pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan
pertumbuhan serta peningkatan kebutuhan dasar masyarakat.Titik berat otonomi
daerah saat ini adalah Desa atau Kecamatan, dimana pelayanan yang paling dekat
dengan masyarakat dan secara langsung adalah Kecamatan atau Desa. Oleh karena
itu, pelaksanaan pelayanan umum sangat penting untuk diperhatikan. Berdasarkan
uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
“Analisis
Pelaksanaan Pelayanan Umum Di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros“
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan Latar
Belakang Masalah, maka
penulis dapat merumuskan
masalah dalam bentuk pertanyaan - pertanyaan
sebagai berikut :
1.
Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan KTP,KK dan Akta Kelahiran
Di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros?
2.
Faktor-Faktor apa yang mempengaruhi Pelaksanaan Pelayanan
KTP, KK dan Akta Kelahiran Di Kecamatan Tanralili?
1.3. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan Latar Belakang
dan Rumusan Masalah yang telah dikemukakan diatas maka tujuan penelitian ini
adalah :
1.
Untuk
Mengetahui Pelaksanaan Pelayanan KTP, KK dan Akta Kelahiran di Kecamatan
Tanralili Kabupaten Maros
2.
Untuk
mengetahui Faktor-Faktor yang berpengaruh terhadap Pelakasanaan Pelayanan KTP,
KK dan Akta Kelahiran Di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.
1.4. MANFAAT PENELITIAN
Terkait dengan Tujuan
Penelitian, maka adapun Manfaat yang diharapkan dari hasil Penelitian yang
telah dilaksanakan ini, yaitu :
1. Secara
Teoritis, penelitian ini diharapkan menjadi bahan studi perbandingan bagi
penelitian selanjutnya dalam melengkapi kajian-Kajian yang mengarah pada
pengembangan Ilmu Pengetahuan, khususnya yang membahasa topik yang sama.
2. Secara
Praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan
pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Maros pada umumnya dan Kecamatan
Tanralili pada Khususnya dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat terutama pelayanan KTP, KK dan Akta
Kelahiran.
1.5. KERANGA KONSEPTUAL
Adapun Konsep
dasar yang menjadi landasan Berpikir Penulis dalam Penelitian ini yaitu sebagai
berikut ;
1.5.1.
Pelayanan
Umum
1.
Defenisi
Pelayanan Umum
Kamus besar Bahasa Indonesia menjelaskan pelayanan
sebagai hal, cara, atau hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah
menyuguhi (orang) dengan makanan dan minuman; menyediakan keperluan orang;
mengiyakan; menerima; menggunakan. Sedangkan istilah umum berasal dari Bahasa
Inggris Public yang berarti umum,
masyarakat, negara.
Selain itu, ada beberapa pendapat yang mendefenisikan
tentang pelayanan, misalnya Kotler dalam Samparan Lukman (2000) bahwa,
pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau
kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidana alokasi Khusus
terikat pada suatu produk secara fisik. Samparan (2006:6) berpendapat pelayanan
umum adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi
langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan
menyediakan kepuasan pelanggan.
Inu Kencana dalam Sinambela (2006) mendefenisikan
Pelayanan Umum adalah sejumlah manusia yang memiliki
kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindana alokasi Khususan
yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang merasa memiliki. Oleh
karena itu, pelayanan umum diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang
menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidana alokasi Khusus terikat pada suatu produk secara fisik.
Pelayanan umum diartikan sebagai pemberian pelayanan
(melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu sesuai dengan aturan yanpokok dan tata cara yang telah
ditetapkan. Selanjutnya menurut KEPMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Pelayanan
Umum adalah;
”Segala kegunaan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan umum sebagai uoaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Negara didirikan oleh umum (masyarakat) tentu saja
dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan
bagian utama dari tujuan nasional. Pada hakikatnya negara dalam hal ini
pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan
dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai
kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan
kesehatan, pendidikan dan lain-lain.


0 komentar:
Posting Komentar