Senin, 25 Maret 2013

ANALISIS PELAKSANAAN PELAYANAN UMUM DI KECAMATAN TANRALILI KABUPATEN MAROS



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Pemerintah pada awalnya dibentuk untuk menghindari keadaan di mana sebuah wilayah yang dihuni oleh masyarakat serba mengalami kekacauan. Aktivitas pemerintah dalam upaya memelihara kedamaian dan keamanan suatu wilayah menjadi kewenangan utama baik secara internal maupun eksternal. Sebagaimana yang kita ketahui tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di mana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dengan kata lain, pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat yang merupakan fungsi primer dari pemerintahan. Pemerintah tidana alokasi Khusus diadana alokasi Khususan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat, mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Secara teoritis otonomi daerah akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan umum, karena dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan kesetaraan posisi tawar antara pemerintah daerah sebagai penyelenggara jasa pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna jasa. Pelayanan umum adalah merupakan instrument kebijakan pemerintah untuk menurunkan kemiskinan dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat serta perbaikan yang berkualitas dari pelayanan umum merupakan suatu investasi dalam peningkatan modal manusia. Dengan demikian akan membawa dampak pada produktivitas masyarakat di masa yang akan datang dan pada saat yang sama, pelayanan umum itu secara langsung memenuhi konsumsi dasar yang merupakan tujuan dari kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pelayanan merupaka tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea Ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat yang berbunyi: Melindungi Segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia emamjukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti yang dikatakan Moenir (2001;IX) “ Pelayanan umum dan hak dasar warga Negara dan hak asasi saling berkaitan tidana alokasi Khusus terpisahkan satu sama lain ”. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sarundajang (1999:16) bahwa “ Pemerintah memiliki fungsi umum pemerintahan yaitu Fungsi Pengaturan (Regulation) dan Fungsi Pelayanan (Service) “. Dalam Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pada Bab II Pasal 3 (Ayat 1) ditegaskan bahwa:
Pegawai Negeri Berkedudukan sebagai unsure aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Otonomi Daerah terlebih setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang demikian luas oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, termasuk didalamnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerahnya. Namun Berbagai isu yang muncul di kalangan masyarakat, ternyata hak pelayanan yang diterima oleh masyarakat atau perorangan terasa belum memenuhi harapan semua pihak baik dari kalangan masyarakat umum maupun dari kalangan pemerintah sendiri. Pelayanan masyarakat yang diberikan oleh aparatur pemerintah seringkali cenderung rumit seperti : a) Tata cara Pelayanan, b) Rendahnya Pendidikan aparat, c) Kurangnya sarana dan Prasarana, dan d) Disiplin kerja. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan umum di daerah.
Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, biaya murah, cepat, tepat dan memuaskan. Keberhasilan meningkatkan efektivitas pelayanan Umum ditentukan oleh faktor kemampuan pemerintah dalam meningkatkan disiplin kerja aparat pelayanan. Khususnya Pemerintah Kecamatan Bumi Nabung dituntut untuk mewujudkan disiplin kerja perangkat kecamatan dalam upaya peningkatan efektivitas pelayanan Umum. Masalah nyata proses pelayanan Umum, terutama pengurusan surat pengantar pembuatan KTP., Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Pindah, pelayanan pembayaran PBB, dan pengantar pembuatan akte kelahiran, dirasakan masih berbelit dan tak terkendali secara efektif, sehingga wilayah aspirasi dan kepentingan Umum masih kurang tersentuh. Eksistensi efektivitas pelayanan Umum ini diasumsikan karena pengaruh tingkat disiplin kerja aparat pemerintah. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya pengaruh disiplin kerja Aparat Pemerintah terhadap efektifitas pelayanan Umum, khususnya di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.
Pelaksanaan tugas aparat yang selama ini berkesan berbelit-belit kurang bersahabat dan tidana alokasi Khusus transparan dalam berbagai bidang harus dihindari. Artinya suatu bentuk pelayanan yang efektif menjadi suatu kebutuhan yang dapat mendatangkan keuntungan ganda. Keuntungan bagi masyarakat yang menerima pelayanan, juga keuntungan bagi aparat yang memberikan pelayanan.
Peran pemerintah yang strategis, akan banyak ditopang oleh kemampuan aparat pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah adalah kemampuan melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien, karena selama ini aparat pemerintah identik dengan kinerja yang berbelit-belit, penuh dengan KKN serta tidana alokasi Khusus ada stndar yang pasti.
Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, kabupaten Maros sebagai salah satu daerah otonom selalu dituntut untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang mencerminkan lewat kinerja aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan pertumbuhan serta peningkatan kebutuhan dasar masyarakat.Titik berat otonomi daerah saat ini adalah Desa atau Kecamatan, dimana pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat dan secara langsung adalah Kecamatan atau Desa. Oleh karena itu, pelaksanaan pelayanan umum sangat penting untuk diperhatikan. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
“Analisis Pelaksanaan Pelayanan Umum Di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros“
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan Latar Belakang Masalah, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan - pertanyaan sebagai berikut :
1.    Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan KTP,KK dan Akta Kelahiran Di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros?
2.    Faktor-Faktor apa yang mempengaruhi Pelaksanaan Pelayanan KTP, KK dan Akta Kelahiran Di Kecamatan Tanralili?

1.3. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan Latar Belakang dan Rumusan Masalah yang telah dikemukakan diatas maka tujuan penelitian ini adalah :
1.    Untuk Mengetahui Pelaksanaan Pelayanan KTP, KK dan Akta Kelahiran di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros
2.    Untuk mengetahui Faktor-Faktor yang berpengaruh terhadap Pelakasanaan Pelayanan KTP, KK dan Akta Kelahiran Di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros.

1.4. MANFAAT PENELITIAN
Terkait dengan Tujuan Penelitian, maka adapun Manfaat yang diharapkan dari hasil Penelitian yang telah dilaksanakan ini, yaitu :
1.    Secara Teoritis, penelitian ini diharapkan menjadi bahan studi perbandingan bagi penelitian selanjutnya dalam melengkapi kajian-Kajian yang mengarah pada pengembangan Ilmu Pengetahuan, khususnya yang membahasa topik yang sama.
2.    Secara Praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Maros pada umumnya dan Kecamatan Tanralili pada Khususnya dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat terutama pelayanan KTP, KK dan Akta Kelahiran.
1.5. KERANGA KONSEPTUAL
Adapun Konsep dasar yang menjadi landasan Berpikir Penulis dalam Penelitian ini yaitu sebagai berikut ;
1.5.1.   Pelayanan Umum
1.    Defenisi Pelayanan Umum
Kamus besar Bahasa Indonesia menjelaskan pelayanan sebagai hal, cara, atau hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah menyuguhi (orang) dengan makanan dan minuman; menyediakan keperluan orang; mengiyakan; menerima; menggunakan. Sedangkan istilah umum berasal dari Bahasa Inggris Public yang berarti umum, masyarakat, negara.
Selain itu, ada beberapa pendapat yang mendefenisikan tentang pelayanan, misalnya Kotler dalam Samparan Lukman (2000) bahwa, pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidana alokasi Khusus terikat pada suatu produk secara fisik. Samparan (2006:6) berpendapat pelayanan umum adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Inu Kencana dalam Sinambela (2006) mendefenisikan Pelayanan Umum adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindana alokasi Khususan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang merasa memiliki. Oleh karena itu, pelayanan umum diartikan sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidana alokasi Khusus terikat pada suatu produk secara fisik.
Pelayanan umum diartikan sebagai pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan yanpokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Selanjutnya menurut KEPMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Pelayanan Umum adalah;
”Segala kegunaan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan umum sebagai uoaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Negara didirikan oleh umum (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.


Ditulis Oleh : Unknown // 23.52
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar