Senin, 25 Maret 2013

Analisis Kebijakan Tentang Pengangkatan Status Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur Aparatur Negara mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan tujuan pembangunan nasional. Sosok Pegawai Negeri Sipil yang mampu memainkan peran tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi ketaatan kepada Negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai seorang pelayan publik serta mampu sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Perkembangan pemerintahan perlu beberapa faktor yang mempengaruhinya baik materil maupun non materil walaupun pada umumnya pembentukan sistematika materil maupun non materil sangat ditentukan oleh unsur finansial dalam pelaksanaannya disamping sumberdaya manusia sebagai pengelola unsur manajemen. Hal tersebut di atas sangat signifikan dengan sistem pengembangan Aparatur dalam organisasi pemerintahan khususnya yang dikelola oleh Pemerintah dibawah naungan Kementrian Aparatur Negara Republik Indonesia melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara selaku pengelola teknis Aparatur atau Pegawai Pemerintah Negara Republik Indonesia. Keberadaan konsentrasi pengelolaan kepegawaian ini secara filosofis adalah untuk melayani masyarakat dan meningkatkan pembangunan Negara, namun demikian halnya pemerintah dalam memenuhi pelayanan msyarakat secara menyeluruh sangatlah diakui keterbatasannya sehingga pemerintah memberikanmbeberapa ruang kebijakan khusus dalam mengantisipasi kekurangannya. Misalnya dengan terbatasnya jumlah Pegawai Negeri Sipil dikarenakan keterbatasan anggaran maka pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk memperbantukan masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi pegawai honorer. Hal ini didasarkan pada undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok Kepegawaian. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai honorer. Ketetapan tersebut merupakan antisipasi atas keterbatasan Pemerintah serta Keseriusan pemerintah dalam melayani masyarakat. Dengan demikian secara filosofis kebijakan tersebut memiliki signifikansi kearah positif namun dalam praktek pelaksanannya dalam birokrasi pengangkatan pegawai serta pengelolaanya menjadi bias dan cenderung tidak lagi mengacu kepada perundang-undangan di atasnya. Pegawai honorer dalam pengertiannya banyak yang menafsirkan lain tanpa mengarah kepada dasar hukum yang ada saat ini, seperti halnya yang terjadi dalam paradigma sekarang pegawai honorer ada yang mengartikan sebagai Tenaga Honorer APBD/APBN dan Tenaga Honorer Non-APBD/APBN serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu sendiri. Apalagi setelah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan TenagaHonorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer maka istilah Tenaga Honorer semarak berkembang jadi satu paradigma baru di lingkungan instansi pemerintah dan merupakan salah satu Tenaga yang cukup diistimewakan keberadaannya disamping tenaga honorer lain setelah Pegawai Negeri sipil walaupun pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan hampir sama dengan Pegawai Negeri pada umumnya, cuma yang membedakan Tenaga Honorer jarang ada yang menempati jabatan struktural penting dalam instansi pemerintah karena sifatnya hanya membantu yang ditugaskan langsung melalui Surat Keputusan Menteri ataupun Bupati/Walikota

Ditulis Oleh : Unknown // 23.47
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar