BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur
Aparatur Negara mempunyai peranan yang sangat strategis dalam menyelenggarakan
tugas-tugas umum pemerintahan dan tujuan pembangunan nasional. Sosok Pegawai
Negeri Sipil yang mampu memainkan peran tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil
dengan kompetensi ketaatan kepada Negara, bermoral dan bermental baik,
profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai seorang pelayan publik serta
mampu sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Perkembangan pemerintahan
perlu beberapa faktor yang mempengaruhinya baik materil maupun non materil
walaupun pada umumnya pembentukan sistematika materil maupun non materil sangat
ditentukan oleh unsur finansial dalam pelaksanaannya disamping sumberdaya
manusia sebagai pengelola unsur manajemen. Hal tersebut di atas sangat
signifikan dengan sistem pengembangan Aparatur dalam organisasi pemerintahan
khususnya yang dikelola oleh Pemerintah dibawah naungan Kementrian Aparatur
Negara Republik Indonesia melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara
selaku pengelola teknis Aparatur atau Pegawai Pemerintah Negara Republik
Indonesia. Keberadaan konsentrasi pengelolaan kepegawaian ini secara filosofis
adalah untuk melayani masyarakat dan meningkatkan pembangunan Negara, namun demikian
halnya pemerintah dalam memenuhi pelayanan msyarakat secara menyeluruh
sangatlah diakui keterbatasannya sehingga pemerintah memberikanmbeberapa ruang
kebijakan khusus dalam mengantisipasi kekurangannya. Misalnya dengan
terbatasnya jumlah Pegawai Negeri Sipil dikarenakan keterbatasan anggaran maka
pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk memperbantukan
masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi pegawai honorer.
Hal ini didasarkan pada undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok
Kepegawaian. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pejabat
yang berwenang dapat mengangkat pegawai honorer. Ketetapan tersebut merupakan
antisipasi atas keterbatasan Pemerintah serta Keseriusan pemerintah dalam
melayani masyarakat. Dengan demikian secara filosofis kebijakan tersebut memiliki
signifikansi kearah positif namun dalam praktek pelaksanannya dalam birokrasi
pengangkatan pegawai serta pengelolaanya menjadi bias dan cenderung tidak lagi
mengacu kepada perundang-undangan di atasnya. Pegawai honorer dalam
pengertiannya banyak yang menafsirkan lain tanpa mengarah kepada dasar hukum
yang ada saat ini, seperti halnya yang terjadi dalam paradigma sekarang pegawai
honorer ada yang mengartikan sebagai Tenaga Honorer APBD/APBN dan Tenaga
Honorer Non-APBD/APBN serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu sendiri. Apalagi
setelah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan TenagaHonorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil. Sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 atas
perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
CPNS dari Tenaga Honorer maka istilah Tenaga Honorer semarak berkembang jadi
satu paradigma baru di lingkungan instansi pemerintah dan merupakan salah satu
Tenaga yang cukup diistimewakan keberadaannya disamping tenaga honorer lain
setelah Pegawai Negeri sipil walaupun pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan
hampir sama dengan Pegawai Negeri pada umumnya, cuma yang membedakan Tenaga
Honorer jarang ada yang menempati jabatan struktural penting dalam instansi
pemerintah karena sifatnya hanya membantu yang ditugaskan langsung melalui
Surat Keputusan Menteri ataupun Bupati/Walikota


0 komentar:
Posting Komentar