BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan paradigma studi
ilmu administrasi negara sangat cepat dan mengikuti perubahan lingkungan yang
mempengaruhinya. Seperti studi yang sistematis yang dilakukan oleh Nicholas
Henry (1995) yang mengelompokkan paradigma administrasi negara atas; (a)
dikhotami politik administrasi, (b) paradigma prinsip-prinsip administrasi
negara, (c) paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik, (d) paradigma administrasi
negara sebagai ilmu administrasi, dan
(e) paradigma administrasi negara sebagai ilmu administrasi negara
sampai pada tahun 1970. Setelah tahun 1970, paradigma administrasi negara
berkembang menjadi paradigma administrasi pembangunan (J.B Kritiadi:1997).
Dalam paradigma ini peran pemerintah dalam pembangunan negara-negara berkembang
sangatlah besar. Oleh karena itu menurut Abdullah (1984) peran administrasi
pembangunan dalam proses pembangunan adalah sebagai ”Agen of Change”. Hal ini berarti proses perencanaan, perumusan
kebijaksanaan, implementasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan semuanya
dilakukan oleh pemerintah.
Studi yang dilakukan oleh
David Osborne dan Gaebler (1992) menggugat tesis tersebut, bahwa pemerintah
tidaklah cukup mampu untuk melakukan sendiri kegiatan sektor publik; pemerintah tidak memiliki cukup biaya
untuk membiayai kegiatan sektor publik. Oleh karena itu keterlibatan unsur
swasta, masyarakat dan kelembagaan masyarakat lainya dalam menyelenggarakan
sektor publik merupakan pilihan tepat untuk menciptakan efisiensi, efektifitas,
pemberdayaan masyarakat itu sendiri. Dari sinilah peran pemerintah dalam
menyelenggarakan kegiatan sektor publik berubah, dimana tidak hanya pemerintah
yang terlibat dalam proses pembangunan, tetapi pihak swasta, kelembagaan
masyarakat dan LSM merupakan tiga pilar utama yang harus berperan aktif dalam
melakukan proses pembangunan.
Salah satu fungsi pemerintah
yang utama adalah menyelenggarakan pelayanan umum sebagai wujud dari tugas umum
pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Birokrasi merupakan instrumen
pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif,
berkeadilan, transparan dan akuntabel. Hal ini berarti bahwa untuk mampu
melaksanakan fungsi pemerintah dengan baik maka organisasi birokrasi harus
profesional, tanggap, aspiratif terhadap berbagai tuntutan masyarakat yang
dilayani. Seiring dengan hal tersebut pembinaan aparatur negara dilakukan
secara terus menerus, agar dapat menjadi alat yang efisien dan efektif, bersih
dan berwibawa, sehingga mampu menjalankan tugas-tugas umum pemerintah maupun
untuk menggerakkan pembangunan secara lancar dengan dilandasi semangat dan
sikap pengabdian terhadap masyarakat.
Seiring dengan hal tersebut
Abdullah (1984) mengatakan bahwa determinan penting untuk meningkatkan kinerja
birokrasi pemerintah adalah dibutuhkan ”Infra-Struktur Admnistrasi” yang
memiliki kesiapan dan ketangguhan pada semua tingkatan dan tahapan yang
meliputi : (a) organisasi pelaksana yang berintikan birokrasi yang mantap dan
tangguh; (b) sistem administrasi atau tata laksana yang efektif dan efisien;
dan (c) susunan aparatur atau personalia yang berkemampuan tinggi dari segi
profesional, orientasional yang disertai rasas dedikasi yang tinggi. Hal ini
berarti bahwa kinerja birokrasi pemerintah dalam merencanakan, mengimplementasikan
dan evaluasi serta pengendalian proses pembangunan dan pelayanan masyarakat
sangat ditentukan oleh faktor kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya
manusia, aparatur dan dukungan sarana dan prasarana yang tersedia.
Sorotan tajam tentang kinerja
birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik menjadi wacana yang aktual
dalam studi administrasi negara akhir-akhir ini. Hal ini disebabkan oleh
rendahnya kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan dan pada sisi lain
munculnya konsep privatisasi, swastanisasi, kontak kerja yang pada intinya
ingin meminimalkan campur tangan pemerintah yang terlalu besar dalam pelayanan
publik (Savas, 1983, Osborne, 1992).
Studi yang dilakukan oleh
Savas (1983), LAN Jawa Barat (1999) menunjukkan bahwa kinerja birokrasi dalam
menyelenggarakan pelayanan publik lebih rendah ketimbang yang dilakukan oleh
pihak swasta atau kelembagaan masyarakat lainnya. Bahkan Savas mengatakan bahwa
tugas pemerintah adalah mengarahkan bukan mengayuh perahu. Memberikan pelayanan
adalah mengayuh dan pemerintah tidaklah pandai mengayuh.
Di kalangan masyarakat masih
terdapat keluhan berbagai pelayanan pemerintah (birokrasi) bahkan pameo
masyarakat mengatakan bahwa kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah dan
bila ada pilihan lain untuk mendapat KTP selain dari Kantor Kelurahan dan
Kantor Kecamatan, maka saya akan memilih ke Supermaket karena disana pegawainya
ramah, suka senyum, menanyakan apa yang dapat dibantu. Sebaliknya kalau anggota
warga masyarakat ke kantor Kelurahan atau Kecamatan sangat paradoksal dengan
apa yang terjadi di Supermaket untuk mendapat pelayanan (Zanapiha, 1999).
Selama ini seperti yang diakui
oleh Moestopadidjaja (1997) bahwa pelayanan publik oleh birokrasi cenderung
dipersulit, prosedur berbelit-belit, rendahnya ketidakpastian waktu
pelayanan. Gejala ini oleh Bryant dan White (1987) sebagai suatu gejala
ketidak mampuan administratif, umumnya terjadi di Negara-negara sedang
berkembang.
Penilaian kinerja birokrat
pemerintah selama ini cenderung didasarkan pada faktor-faktor input seperti
jumlah pegawai, anggaran, peraturan perundangan dan termasuk pedoman dan
petunjuk teknis pelaksanaan; dan bukan pada faktor-faktor output atau
outcomes-nya, misalnya tingkat efisiensi biaya, kualitas layanan, jangkauan dan
manfaat pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam praktek
penyelenggaraan pelayanan publik masih terdapat berbagai masalah antara lain
perbedaan antara kinerja yang diharapkan (intended perfomance) dengan praktek
sehari-hari (actual perfomance), perbedaan antara tuntutan kebutuhan masyarakat
dengan kemampuan pelayanan aparatur pemerintah, perbedaan antara keterbatasan
sumber daya anggaran pemerintah dengan kebocoran pada tingkat pelaksanaanya
(LAN Jawa Barat, (1999). Studi lainnya dilakukan oleh Hardjo Soekarto (1999)
menunjukkan bahwa pelayanan publik selama ini masih menunjukkan mental model
birokrat sebagai yang di layani oleh masyarakat, bukan justru sebaliknya aparat yang harus melayani
masyarakat. Hal ini terjadi karena pendekatan kekuasaan birokrasi lebih dominan
ketimbang keberadaan aparatur sebagai pelayan masyarakat. Kekuasaan birokrat
sangat kuat sekali dan bahkan tak ada organisasi sosial kemasyarakatan yang
mampu mengontrolnya sehingga praktek penyelenggaraan pelayanan publik selama
ini yang menjadi beban masyarakat dan birokrat cenderunng melakukan praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Mohammad, 1999).

0 komentar:
Posting Komentar