BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan, yang
dahulu ada kini tidak ada, atau sebaliknya. Dulu institusi pemodal seperti bank
tidak dikenal dan sekarang ada. Maka persoalan baru dalam fiqh muamalah muncul
ketika pengertian riba dihadapkan pada persoalan bank. Di satu pihak, bunga
bank (interest bank) terperangkap dalam
kriteria riba, di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar, bahkan
dapat dikatakan tanpa bank suatu negara akan hancur.1
Dalam Ensiklopedia Indonesia,
bahwa Bank (perbankan) ialah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasanya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang, dengan mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang atau giral. Jadi
kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan meliputi dua fungsi
yang penting yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang.2 Ada
yang mendefinisikan bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang bergerak
menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut disalurkan kepada
yang memerlukan, baik perorangan maupun kelembagaan, dengan sistem bunga.3
Sistem hubungan perekonomian dan keuangan zaman sekarang ini, baik
dalam maupun luar negeri, adalah melalui saluran bank. Tidak ada suatu negara
mana pun yang tidak mempunyai perusahan bank, karena bank dapat melancarkan
segala perhubungan dan lebih menjamin selamatnya pengiriman.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tujuan dari suatu bank adalah mencari
keuntungan dan keuntungan itu dicapai dengan berniaga kredit. Bank mendapat
kredit dari orang luar dengan membayar bunga. Sebaliknya bank memberikan kredit
dari kepada orang luar dengan memungut bunga yang lebih besar dari pada yang
dibayarkannya. Jadi sedikit penjelasan di atas, maka yang disebut bunga bank
adalah tambahan yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank
atau keuntungan yang diberikan pihak bank kepada orang yang menyimpan uang di
bank dengan besar-kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank tersebut.
Tetapi konsensus pendapat-pendapat menganggap bahwa bunga bank merupakan
tambahan tetap bagi modal, dikemukakan bahwa tambahan yang tetap ini merupakan
biaya yang layak bagi proses produksi.4
Jadi selisih bunga itulah keuntungan bank. Sehingga bunga merupakan suatu masalah yang tidak dapat
dilepaskan dari perusahan bank dunia (umum). Mengenai kedudukan bank tersebut,
Moh. Hatta mengatakan bahwa sampai saat ini berbagai ulama ada yang
mengharamkan pemungutan bunga. Dengan larangan itu maka hilanglah sendi tempat
bank berdiri. Kalau bunga tidak boleh dipungut, maka tidak dapat pula orang
Islam untuk mendirikan bank. Lebih lanjut ia juga berpendapat, ada pula ulama
yang mengatakan, bahwa memungut rente
itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji, tetapi apabila masyarakat
mengkehendakinya, rente itu dibolehkan juga. Hal seperti ini menimbulkan
pemahaman masyarakat tentang sifat hukum dalam Islam mempertimbangkan buruk
dengan baik. Jika lebih besar baiknya dari pada buruknya, hukumnya menjadi
harus, pekerjaan seperti itu diperbolehkan.5
Sementara Mirza Nurul Huda sebagaimana dikutip oleh A. Chatib, memaparkan, bahwa satu segi kegiatan yang
terpenting dari bank perdagangan adalah menerima titipan uang dari orang-orang
dan meminjamkan dengan jangka pendek kepada orang lain guna menegakkan
perdagangannya yang direncanakan. Oleh karena itu, maka bunga bank berdiri dan
ada untuk mencari keuntungan. Apabila kita menghapus bunga—sebagaimana yang
diwajibkan oleh negara Islam—maka bagaimana bank akan bekerja.6
Dalam Islam telah mengharamkan adanya riba. Masyarakat masa awal Islam
belum mengenal sistem perbankan modern dalam arti praktis, sehingga dalam
menanggapi fenomena ini, terjadi pebedaan pendapat. Beda pandangan dalam
menilai permasalahan ini menimbulkan kesimpulan–kesimpulan hukum yang berbeda
pula, dalam hal boleh atau tidaknya, halal haramnya umat Islam bermu’amalah
dengan bank. Jika kembali kepada ajaran
Islam di mana al-Quran sendiri telah melarang bentuk mu’amalah yang mengandung
unsur riba. Dasar persoalan riba dapat diketahui dengan jelas dan tegas dalam 3
( tiga ) tempat :
1.
Dalam al-Quran Surat
al-Ruum : 39, sewaktu Nabi masih di Makkah di hadapan orang Arab Musyrikin.
2.
Dalam al-Quran Surat
Ali Imran : 130-132, sewaktu Nabi sudah pindah ke Madinah.
3.
Dalam al-Quran Surat
al-Baqarah : 275-280
1 Muhammad Zuhri, Riba dalam al-Qur’an dan Masalah Perbankan:
Sebuah Tilikan Antisipatif, cet. I (Jakarta: Raja Grafindo, 1996), hlm. 4.
2 M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah: Zakat, Pajak,
Asuransi dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Husada,
1996), hlm. 39-40
3 Djejen Zainudin dan Suparta, Fiqh, (Semarang: Toha Putra, 1996), hlm. 71
4 M. Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam,alih bahasa
Nastangin (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1997), hlm. 120
5 Fuad M Fahruddin, Riba dalam Bank: Koprasi, Perseroan dan
Asuransi, (Bandung: al-Ma’arif, 1985), hlm. 21
6 A. Chotib, Bank dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang,
1962), hlm. 16

0 komentar:
Posting Komentar