BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pendidikan
memegang peranan sentral dalam Pembangunan Nasional. Program Pemerintah pasti
membutuhkan dana yang sangat besar baik dari pemerintah maupun dari swadaya
masyarakat. Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya
dana dan prasarana yang memadai, tetapi yang sangat penting adalah kualitas
sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan handal dalam bidangnya sebagai roda
penggerak pembangunan tersebut. Karena sumber daya manusia sebagai faktor
penentu keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena itulah perlu adanya upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, baik
pendidikan formal maupun non formal. Sampai saat ini masih ada sebagian yang
hidup dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah bahkan belum pernah
mengenyam pendidikan sekolah dasar. Suatu kenyataan bahwa masyarakat yang tidak
berpendidikan (buta aksara) pada umumnya berada dalam kemiskinan,
keterbelakangan, dan ketinggalan dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk
membelajarkan mereka karena berbagai hal tidak bisa, membaca, menulis,
berhitung, dan belum memahami program keaksaraan fungsional tertentu diperlukan
tutor yang mampu memahami program keaksaraan fungsional secara menyeluruh dan
proses pembelajaran partisipatuf dengan menggunakan pendekatan pedagogi.
Kelompok
belajar keaksaraan fungsional merupakan bentuk pelayanan pendidikan luar
sekolah duna membelajarkan warga masyarakat penyandang buta aksara, agar
memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan menganalis, yang
berorientasi pada kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan potensi yang ada.
B. Dasar
Kegiatan praktik pembelajaran keaksaraan fungsional
berdasarkan pada :
1.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan
misi abadi pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang
ditempuh melalui pembelajaran dan
pembudayaan bangsa dan masyarakat Indonesia agar setiap insan Indonesia
berpendidikan, berbudaya, cerdas, berakar kuat pada moral dan budaya, dan
berkeadilan sosial.
2.
UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang
pendidikan
3.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
pasal 26 ayat (3), mencantumkan bahwa program pendidikan nonformal meliputi
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja, pendidikan kesertaraan, serta pendidikan lain yang
ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4.
Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar
(S1 PGSD) Universitas Terbuka Tahun 2008
5.
Modul 6 Mata Kuliah Pembelajaran Berwawasan
Kemasyarakatan (PDGK4306) yang berisi Praktek Program Pendidikan Masyarakat.
C. Tujuan
1.
Tujuan Umum
a.
Memberi fasilitas pembelajaran program pemberantasan
buta aksara di setiap desa secara tuntas sehingga desa / kelurahan tersebut
bebas dari masyarakat yang menyandang buta aksara.
b.
Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan
berkembang seoptimal mungkin dan sepanjang hidupnya guna meningkatkan martabat
dan mutu kehidupannya.
c.
Memenuhi kebutuhan belajar.
2.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan kualitas SDM dengan kemampuan menulis,
membaca, berhitung dan berorientasi pada kehidupan sehari-hari dengan
memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitarnya.
b.
Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan,
keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan
bekerja mencari nafkah.
c.
Memiliki kesadaran yang tinggi tentang arti pentingnya
pendidikan.
d.
Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam
pembangunan terutama dunia pendidikan.
D. Manfaat
Praktek
program pendidikan masyarakat khususnya Praktek Keaksaraan Fungsional (KF) bermanfaat bagi Pemerintah, Mahasiswa
dan Warga Belajar.
1.
Bagi Pemerintah
Sebagai tangan kanan pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya dalam bidang pendidikan.
2.
Bagi Mahasiswa
Sebagai salah satu tugas mahasiswa yang mempersyaratkan praktek program pendidikan masyarakat
untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Berwawasan Kemasyarakatan di
semester VII.
3.
Bagi Warga Belajar
Sebagai alat untuk belajar warga belajar dalam membaca, menulis, dan
berhitung dengan dibantu oleh tutor/mahasiswa.
E. Sasaran
Praktik keaksaraan fungsional ini ditujukan bagi warga
masyarakat Desa Kalitengah
Kecamatan Gombong Kabupaten
Kebumen yang sudah memiliki Surat Keterangan Melek Aksara I (SUKMA I) Program
Pendidikan Keaksaraan.

0 komentar:
Posting Komentar